Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Diduga Korupsikan Dana Desa, Masyarakat Bawo Orudua Minta Kadesnya Dicopot

81
×

Diduga Korupsikan Dana Desa, Masyarakat Bawo Orudua Minta Kadesnya Dicopot

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Masyarakat Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan beserta BPD, laporkan Kepala Desa an. Tanidodo Bu’ulolo karena diduga telah melakukan menipuan dan menzolimi mereka, bahkan Kepala Desa telah melarikan diri sehingga BLT Dana Desa TA.2021 belum dibagikan sampai saat ini.

Rabu,(01/09/2021Anggota BPD, tokoh masyarakat, dan Operator desa Bawo Orudua saat mengantar laporan mereka di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Polres Nisel, Bupati Nisel dan Inspektorat Nisel Rabu 01/09/2021 kepada media ini mengatakan, seluruh masyarakat Desa Bawo Orudua beserta BPD, sebelum kami membuat laporan ini kami sudah melaksanakan rapat dengan tujuan agar kepala Desa dipecat, karena dari Tahun 2020 banyak kesalahan yang dilakukan oleh Kades untuk menyenangkan dirinya dan keluarganya.

Example 300x600

Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Suami Istri Di P-21 Oleh Kejari Nisel.

Adapun isi atau tujuan laporan masyarakat tersebut yaitu, seluruh Masyarakat menolak Kepala Desa Defenitif Desa Bawo Orudua Atas Nama TANIDODO BU’ULOLO karena telah mengkorupsikan Dana Desa Bawo Orudua Tahap pertama Termin satu Tahun Anggaran 2021 dan tidak menyalurkan Hak-hak masyarakat bersama perangkat desa dan BPD Desa Bawo Orudua antara lain:

1. Kepala desa Bawo Orudua tidak membagikan BLT kepada masyarakat Desa Bawo
Orudua dengan sebanyak 80 (Delapan puluh) KPM.
2. Siltap perangkat desa selama 5 (lima) bulan tidak disalurkan oleh kaur keuangan atas
nama AGUSTINUS GOWASA bersama Kepala desa. Sementara kepala desa,
sekretaris desa, dan kaur keuangan desa Bawo Orudua telah tersalurkan sebanyak 5
(lima) bulan yaitu mulai januari sampai dengan mei 2021.

3. Tunjangan BPD 5 (lima) bulan tidak disalurkan termasuk operasional dan SPPD BPD
4. Silpa tahun 2020 tidak diberitahukan oleh Kepala Desa kepada Perangkat Desa dan
kepada BPD serta Masyarakat dengan melalui musyawarah, Sementara pengakuan
kaur keuangan dan sekretaris desa pada musyawarah silpa sebesar Rp 56.000.000,-
rupiah (lima puluh enam juta rupiah) tidak ada di rekening Kas Desa dan telah ditarik
oleh kepala desa.

5. Kepala Desa Bawo Orudua atas nama TANIDODO BU’ULOLO tidak pernah mengambil rapat di Desa Bawo Orudua semenjak penarikan Dana Desa Tahap pertama termin satu,
6. Kepala Desa Bawo Orudua atas Nama TANIDODO BUULOLO telah membohongi
masyarakat untuk membagikan BLT (bantuan langsung tunai) kepada KPM-BLT pada
tanggal 17 Agustus 2021.

7. Kepala Desa Bawo Orudua atas nama TANIDODO BU’ULOLO tidak menyalurkan
sembako kepada RIANA MANAO (lansia) dan NOTI MANAO (lansia) Pada tahun 2020, sementara Camat Tanah Masa telah langsung memerintahkan Kepala Desa Bawo Orudua atas nama TANIDODO BU’ULOLO
untuk membagikan sembako tersebut kepada kedua orang yang telah tertulis
namanya diatas sebagai penduduk asli Desa Bawo Orudua.

Masyarakat Bawo Orudua didalam laporan pengaduanya mengancam “Apabila dalam jangka waktu 21 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2021 sampai tanggal 13 September 2021 tidak ditanggapi atau direspon terkait laporan penolakan Kepala Desa defenitif Desa Bawo Orudua tersebut maka masyarakat Desa Bawo Orudua tidak bertanggung jawab apabila terjadi anarkis atau hal-hal yang tidak diinginkan diwilayah Desa Bawo Orudua.

Masyarakat Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan meminta agar Kepala Desa an.Tanidodo Bu’ulolo secepatnya dapat diperiksa karena beliau telah membuat masyarakat resah dan Dana Desa TA.2021 tidak jelas penggunaannya.

Atas laporan masyarakat Bawo Orudua tersebut, media Postkeadilan.com saat melakukan konfirmasi kepada kepala Desa an.Tanidodo Bu’ulolo namun beliau tidak mau memberi tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (sit duha)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.