Binjai, PostKeadilan — Dugaan perilaku arogan yang dilakoni beberapa orang mengaku berprofesi advokat menjadi sorotan.
Kali ini menimpa seorang warga bernama Romi Candra mengaku mendapat perlakuan yang dinilainya intimidatif saat didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai kuasa hukum mantan istrinya berinisial YR.
Peristiwa tersebut disampaikan Romi kepada Tim LSM GMAS yang dipimpin Ketua GMAS, Doni Lubis, pada hari Jumat tanggal 4 September 2026.
Cerita Romi, sejumlah orang datang ke kediamannya, mengaku sebagai pengacara dari mantan istrinya. Ia kemudian mempertanyakan surat kuasa yang menjadi dasar pihak tersebut bertindak sebagai kuasa hukum.
Namun surat kuasa maupun dokumen penugasan yang dimintanya tidak diperlihatkan. Situasi disebut memanas dan terjadi perdebatan dengan nada suara tinggi.
Di depan anak-anaknya Romi mengaku diteriaki ucapan yang meminta aparat kepolisian menangkap dirinya.
“Bapak Kapolsek, tangkap ini orang. Ini orang menyekap anaknya. Tangkap, Pak. Tersangka ini, Pak,” katanya menirukan ucapan oknum yang mengaku advokat itu.
Masih kata dia, saat kejadian berlangsung, sejumlah perkataan lain yang menurutnya tidak pantas sehingga membuat suasana di rumah semakin tegang.
Hal yang paling dikhawatirkan Romi adalah kondisi kedua anaknya yang masih di bawah umur dan disebut menyaksikan kejadian itu.
Romi menuturkan kedua anaknya, masing-masing berinisial G (15) dan K (5) dibawah umur, kini mengalami ketakutan setelah peristiwa tersebut.
Bahkan pengakuannya, kedua anaknya mengalami trauma hingga tidak mau bersekolah.
“Kalau ada orang datang ke rumah, anak-anak saya langsung berlari masuk ke dalam rumah seperti ketakutan,” ungkap Romi.
Menanggapi aduan sedemikian, Doni Lubis bersama Kuasa Hukumnya menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Bersama Romi, Laporan Polisi pun dilaksanakan dengan nomor: LP/B/487/IX/2026/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023, dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Alamsyah, SH., MH. bersama selaku kuasa hukum Romi Candra sebut akan mencari tahu identitas serta organisasi advokat tempat oknum advokat yang dimaksud bernaung.
Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran kode etik profesi, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
“Seorang advokat dalam menjalankan tugas tentu merupakan bagian dari profesinya. Namun, dugaan tindakan yang dinilai intimidatif, terlebih apabila terjadi di hadapan anak-anak yang masih di bawah umur, perlu menjadi perhatian dan diklarifikasi secara terbuka,” ujar Alamsyah.
Kata dia, bila benar terdapat ucapan atau tindakan yang membuat anak merasa takut hingga enggan bersekolah, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut perselisihan antara orang dewasa, tetapi juga menyentuh kepentingan dan rasa aman anak.
Publik kini menunggu bagaimana proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan serta bagaimana klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Media Post Keadilan menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan Romi Candra dan belum merupakan kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan. Bersambung.. (Utari/Tim)













