Nias Selatan, (sumut)Postkeadilan.- Dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) TA.2020 yang dilalakukan oleh Kepala Desa Hilinamazihono Mo’ale Kecamatan O’ou An. Sudiria Bu’ulolo Warga Masyarakat protes. Agar ada penjelasan penggunaan dana tersebut dari Kepala Desa maka Camat O’ou Terima Laia S.Pd memfasilitasi Masyarakat dengan Kepala Desa di Kantor Camat O’ou, Jumat 09/04/2021.
Isi laporan Masyarakat bahwa adanya indikasi penyelewengan keuangan dana desa (DD) di Desa Hilinamazihono Mo’ale Kecamatan O’o’u Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Sudiria Bu’ulolo yakni adanya dugaan penyelewengan pada Pemasangan Plang/Baliho Dana Desa tidak terpasang, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covi-19 periode Bulan Oktober, November dan Desember 2020 belum tersalurkan.
Selanjutnya, Pembangunan/Rehabilitasi Air Bersih Rp 18.500.000,- (Belum Terealisasi) Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan sebesar Rp 82.850.000,- (Tidak Jelas), Pembinaan PKK Desa Rp 33.047.000,- (Tidak Jelas), Pembinaan Karang Taruna / Kepemudaan / Olahraga Tingkat Desa Rp 20.000.000,- (Tidak Jelas), Penanganan keadaan darurat Rp. 100.780.200,- (Tidak Jelas) dan realisasi Anggaran BLT yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah penerima manfaat yang sudah ditetapkan.
Masyarakat juga melaporkan, memprotes kepemimpinan kapala Desa yang sarat Nepotisme yaitu Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah keluarga Kepala Desa, MARIANUS LAIA (Sekretaris desa) anak dari paman kandung kepala desa,
ANOTONA BU’ULOLO (Bendahara desa) adik kandung dari kepala desa sekaligus merangkap jabatan sebagai Tenaga Honorer Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan Guru Tidak Tetap Daerah (GTTD).
Seterusnya MARKUS LAIA (kasi pelayanan) anak dari Paman Kepala Desa, ROSELI BU’ULOLO (anggota BPD) adik kandung kepala desa dan PAUSTINUS LAIA (anggota BPD) anak dari paman kandung Kepala Desa.
Masyarakat Desa Hilinamazihono Mo’ale telah berharap laporan mereka ada kejelasan karena difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, tapi sayang Kades hanya menjawab “sudah kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparat desa. Diduga ada Kolusi, Korupsi,dan Nepotisme (KKN) dalam penyaluran Dana Desa (DD) Hilinamazihono Mo’ale Tahun 2020.
Masyarakat desa Hilinamazihono
Mo’ale kecewa karena tidak ada penyelesaian laporan mereka, pihak pemerintah kecamatan O’o’u menjelaskan laporan pertanggung jawaban dana desa Hilinamazijono Mo’ale Tahun 2020 saja tidak melalui “Camat berperan sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan permendagri untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa. PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa/fasilitator.
Kepala Desa Hilinamazihono Mo’ale Sudiria Bu’ulolo saat diberitahu oleh Beberapa wartan melalui Telefon seluler untuk datang melakukan konfirmasi langsung dilapangan, namun Sudiria Bu’ulolo menolak dengan jawaban “saya tidak ada kesempatan dan tidak ingin dikonfirmasi terkait pelaksanaan Dana Desa Hilinamazihono Mo’ale”. (Sit duha)