DELI SERDANG POSTKEADILAN Dengan adanya penggerebekkan galian c yang berada di Sungai Ular Desa Sukamandi Hilir oleh Satpol PP Deli Serdang ada seorang oknum Satpol PP Perempuan yang arogan saat di konfirmasi awak media kejadian pada hari senin tanggal (20/02 /2023).
Kami tidak mengetahui nama oknum tersebut di karenakan nama di dada tidak ada yang jelasnya ibu tersebut tertera di gambar (Foto) di atas dan di video yang awak media rekam,
Oknum Satpol PP tersebut tidak ada etika saat di konfirmasi awak media beliu menunjuk nunjuk awak media dan berkata stop diam kau dengan nada kasar.
Kami awak media tidak senang atas perbuatan oknum Satpol PP yang tidak punya etika ketika awak media ingin tau apa yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.
Awak media menyempatkan untuk datang ke kantor Satpol PP di Lubuk Pakam Deli Serdang menemui Kasat Pol PP.
Sampai di kantor Satpol PP awak media menjumpai Kasat Pol PP Setelah berjumpa kami awak media duduk bersama namun sangat disayangkan ibu Satpol PP yang di duga arogan tidak ada etika baik untuk meminta maaf pada awak media.
Namun Juga sangat di sayangkan kami awak media saat meminta ibu Satpol PP untuk tatap muka sama awak media Petinggi Petinggi Satpol PP mengatakan tidak usah permintaan maaf cukup kami mewakili katanya
Kami awak media tidak terima dikarena menghalang halangi kinerja awak media sebagai jurnalis yang ingin mendapat informasi di lapangan.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakkan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ( 2 ) dan ayat( 3 ) di pidana dengan pidana penjara paling 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 000 000,00 ( Lima ratus juta rupiah)
Awak media berharap kepada Dewan Pers untuk menindak tegas oknum Satpol PP Deli Serdang yang menghalang halangi kinerja jurnalis (Tim)