Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS, NCW Minta APH Periksa Kepala SMKN 1 Bekasi

0
×

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS, NCW Minta APH Periksa Kepala SMKN 1 Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Nasional Coruption Watch (NCW) tengah membidik Kepala SMKN 1 Bekasi, Drs. Boan, M.Pd yang menjabat sebagai kepala sekolah sejak Maret 2018/2021 hingga sekarang.

Pasalnya, berdasarkan analisis mendetail penggunaan Dana BOS SMKN 1 Bekasi Tahun Anggaran 2024-2025, diduga terjadi ‘Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS’.

“Tim kami menemukan indikasi ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS. Analisis kami pada 2 Tahun penggunaan Anggaran terakhir, pengelolaan Dana BOS terindikasi sarat dengan laporan fiktif, Mark Up anggaran dan seterusnya. Sementara masih dugaan, kami tengah membuat surat klarifikasi dulu ke Kepala Sekolahnya,” kata Herman P.S, S.Pd, Ketua NCW Bekasi Raya, Rabu (21/1/2026) pagi.

Kepada PostKeadilan, dikirim analisis yang dimaksud sebagai berikut:

ANALISIS MENDETAIL PENGGUNAAN DANA BOS SMKN 1 KOTA BEKASI
TA 2024–2025.
______________
Disusun oleh NCW DPD Bekasi Raya, berbasis juknis, dan koridor hukum, dengan fokus indikasi risiko, kejanggalan administratif, serta potensi dugaan penyimpangan tata kelola (bukan vonis pidana).
A. DASAR HUKUM & JUKNIS YANG RELEVAN
Analisis ini merujuk pada:
1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 (dan turunannya) tentang Petunjuk Teknis BOS
2. Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana BOS
3. UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Prinsip utama BOS:
• Efektif, efisien, transparan, akuntabel
• Berbasis kebutuhan riil satuan pendidikan
• Larangan pembiayaan fiktif, mark-up, pemecahan kegiatan, dan konflik kepentingan
______________
B. ANALISIS TAHUN ANGGARAN 2024
1. Ketidakwajaran Struktur Belanja (Red Flag)
Tahap I 2024
• Administrasi kegiatan sekolah: Rp 689.386.875 (±53% dari total realisasi)
• Pengembangan perpustakaan: Rp 392.859.000
• Banyak pos nol rupiah, termasuk:
o PPDB
o Asesmen
o Pengembangan guru
o Langganan daya & jasa
o Multimedia pembelajaran
Analisis Kritis:
• Juknis BOS menegaskan belanja administrasi bersifat pendukung, bukan dominan.
• Porsi >50% tidak lazim, berpotensi:
o Pembiayaan rutin yang seharusnya ditanggung APBD
o Belanja jasa ATK, rapat, atau kegiatan umum tanpa output terukur
o Ruang besar manipulasi bukti administrasi
👉 Indikasi risiko: inefisiensi, pemborosan, atau mark-up administratif
______________
2. Tahap II 2024 – Pola Berulang
• Administrasi: Rp 623.481.725
• Pemeliharaan sarpras: Rp 627.314.780
• Pengembangan profesi guru: Rp 210.450.000
Masalah utama:
• Lonjakan sarpras tanpa detail item
• Pengembangan guru nihil di tahap I, melonjak di tahap II
→ indikasi pemindahan anggaran untuk mengejar serapan
👉 Potensi pelanggaran: perencanaan tidak berbasis RKAS riil, melanggar asas kepastian & tertib anggaran.
______________
C. ANALISIS TAHUN ANGGARAN 2025
1. Ketimpangan Tahap I 2025
• Pengembangan perpustakaan: Rp 521.000.500 (sangat besar)
• Administrasi: Rp 371.741.650
• Banyak pos strategis nol, termasuk:
o Pengembangan guru
o Multimedia pembelajaran
o UKK/sertifikasi SMK
Catatan penting:
• SMK wajib memperkuat kompetensi & sertifikasi, bukan hanya buku.
• Dominasi perpustakaan tanpa penjelasan jenis pengadaan → rawan mark-up (buku, katalog, vendor tunggal).
______________
2. Tahap II 2025 – Alarm Paling Keras
• Administrasi kegiatan sekolah: Rp 812.503.400 (±55%)
• PPDB: Rp 77.000.000
• Langganan daya & jasa: Rp 106.617.308
• Bursa kerja & PKL: Rp 68.543.000
Masalah serius:
• Administrasi melonjak ekstrem tanpa rincian output
• PPDB dibiayai besar di sekolah negeri → harus diuji urgensinya
• Total realisasi Rp 1.482.479.050, lebih besar dari dana diterima Rp 1.431.710.000
❗ Ini anomali serius
• Over-budget?
• Double input?
• Kesalahan laporan?
• Atau penggunaan dana di luar alokasi?
👉 Berpotensi pelanggaran Pasal 2 & 3 UU Tipikor jika terbukti menimbulkan kerugian negara
______________
D. POLA UMUM YANG MENJADI INDIKASI DUGAAN PENYIMPANGAN
1. Administrasi Terlalu Dominan (2024–2025)
• Rata-rata >50% di beberapa tahap
• Tidak sejalan dengan tujuan BOS: peningkatan mutu belajar
2. Pola “Nol–Lonjak”
• Banyak pos nol di tahap I → melonjak di tahap II
• Indikasi:
o Perencanaan tidak matang
o Penyesuaian serapan, bukan kebutuhan
3. Minim Belanja Pengembangan Guru & Multimedia
• Bertentangan dengan mandat transformasi pendidikan
• Bisa mengindikasikan pengalihan anggaran ke pos fleksibel
______________
E. KESIMPULAN AWAL (BERBASIS ADMINISTRATIF & KEBIJAKAN)
Tidak dapat disimpulkan sebagai tindak pidana secara langsung. Namun, terdapat indikasi kuat:
1. Maladministrasi pengelolaan Dana BOS
2. Pelanggaran juknis BOS
3. Risiko mark-up dan belanja tidak efektif
4. Potensi kerugian keuangan negara jika tidak dapat dipertanggungjawabkan

Baca Juga :  Oloan P Nababan Serahkan Bantuan Sosial Bimbingan Sosial dan UEP

Tempat terpisah, PostKeadilan coba berkunjung ke SMKN 1 Bekasi, di Jl. Bintara VIII, Bekasi Barat. Sekolah itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), memiliki akreditasi A, serta menjadi sekolah model. Sayangnya, dalam kunjungan, Boan tidak tidak dapat ditemui.

Dihubungi, di Chat WhatsApp (WA) berkali-kali, hingga akhirnya Boan menjawab.

“Ini kan saya banyak kerjaan. Ini aja mau rapat MGMP. Entar aja kita ketemu,” ucap Boan di ujung telepon selulernya, Senin (26/1/2026) siang.

Coba digali rapat dimana dan kapan ketemuannya, lagi-lagi Boan berkilah.

“Ya ya ya, ntar kita ketemu lah. Nanti sore saya kabarin,” ujarnya bernada tertawa.

Pembicaraan tersebut, Boan merasa dirinya sudah ‘lurus-lurus’ saja pada penggunaan Anggaran Dana BOS.

Ditunggu hingga malam, Boan tidak memberitahukan kapan mau ketemu.

Esok siang, Selasa (27/1/2026) Boan Chat: “Besok hari Rabu jam 2 di grand wisata”.

Kembali ke Herman. Pimpinan anti rasuah ini merekomendasikan:
1. Audit khusus Dana BOS SMKN 1 Kota Bekasi 2024–2025
2. Pemeriksaan RKAS, SPJ, kontrak pengadaan, dan vendor.
3. Pemanggilan kepala sekolah & bendahara BOS untuk klarifikasi.
4. Evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

“Kami minta APH periksa kembali Kepala SMKN 1 Bekasi segera. Jika ditemukan unsur pidana, kita serahkan ke APH sesuai hukum yang berlaku. Kalau administrasi lebih besar dari pembelajaran, jangan-jangan yang pintar cuma map laporan, bukan siswanya,” pungkas Herman, Selasa (26/1/2026) siang. (Simare/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses