Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

Kekecewaan Terhadap Jokowi, GMSU : Ketua MK Anwar Usman Harus Mundur.

14
×

Kekecewaan Terhadap Jokowi, GMSU : Ketua MK Anwar Usman Harus Mundur.

Sebarkan artikel ini

Medan PostKeadilan. Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (GMSU) Aksi Damai didepan Kantor DPRD Sumatera Utara, Imam Bonjol, Medan. (06/11/2023). Aksi ini diikuti sejumlah mahasiswa se-Sumatera Utara. Aksi dikordinatori oleh Renaldo.

Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lainnya yang dipilih melalui pemilihan umum. Gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Merujuk pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk empat hal yaitu :

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Berdasarkan Pasal 7B ayat (4) jo. Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewajiban sebagai berikut :

  1. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden paling lama 90 hari setelah permintaan DPR tersebut diterima.
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden atau wakil presiden menurut undang-undang. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

“Aksi ini adalah bentuk penolakan Oligarki di Sumatera Utara dan rasa kecewa terhadap kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini dengan maklumat Bencana Nasional Oligarki Menguasai Konstitusi”, kata Renaldo.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.