Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Diduga Tidak Miliki Ijin, Galian Tanah Merah di Desa Gambar Sari Ditutup Polsek Pagaden

45
×

Diduga Tidak Miliki Ijin, Galian Tanah Merah di Desa Gambar Sari Ditutup Polsek Pagaden

Sebarkan artikel ini

Subang – Postkeadilan.  Aktivitas galian tanah merah di desa Gambar sari kecamatan Pagaden kabupaten Subang dihentikan oleh Polsek Pagaden. Polsek Pagaden melakukan penutupan karena diduga aktivitas galian tanah merah tersebut tidak memiliki izin lengkap, Jumat (30/05/2025)

Giat ini dilaksanakan atas arahan dan petunjuk langsung dari Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu., S.H,S.I.K., M.H,melalui Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin SH.,

Example 300x600

Saat dikonfirmasi oleh awak media,bapak Kapolsek Pagaden AKP IKIN menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen beliau dalam perspektif penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan juga memastikan situasi ketertiban dan keamanan di wilayahnya selalu berjalan dengan kondusif

Terkait dengan aktivitas galian“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Gambar sari yang diduga tidak memiliki kelengkapan perizinan. Setelah kami bersama sama dengan anggota melakukan pengecekan, kami memutuskan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” karena pihak galian tidak bisa menunjukkan legalitas ataupun ijin galian tanah merah tersebut ujar AKP Ikin Sodikin SH saat di lokasi.

Galian tanah merah tersebut diketahui berada di bawah tanggung jawab seorang warga setempat berinisial S.Sementara galian tanah merah tersebut langsung ditutup oleh piket gabungan pungsi dan memasang garis police line guna penyelidikan lebih lanjut.

TF Purba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses