Pekanbaru, PostKeadilan – Maraknya galian tanah, dan atau pertambangan yang dilakukan tanpa izin di wilayah hukum Polda Riau, menarik perhatian sejumlah masyarakat khususnya warga Provinsi Riau. Dimana terjadi dugaan ketidak propesionalan dan atau tebang pilih penanganan oleh oknum Penyidik Polda pada penanganan dan penindakan.
Sebut saja Bujono (67) pemilik Ekskavator mengaku alat beratnya ditahan pihak penyidik Polda Tim Krimsus Subnit 4 pada tanggal 27 September 2024.
Ketika itu alat beratnya disewa oleh Ady Pranata Marbun, mengaku punya kerjaan melevel tanah perumahan di desa Suramadu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
“Kami kan tidak tahu menahu tempatnya dimana dan buat apa pekerjaannya. Ya namanya alat berat kita disewakan, tergantung si penyewa. Heh malah alat berat kami ditahan, dia (Ady Pranata Marbun) malah dilepas, tidak tanggung jawab,” beber Bujono di Polda Riau sembari memperlihatkan surat laporan pengaduan yang ditujukan ke Kapolres Kampar dengan bukti tanda terima Sat Reskrim Kampar tertanggal 19 November 2024.
Bujono melaporkan Edy dan menuntut KEADILAN, yang mana hingga kini alat berat buat ia dan keluarganya bisa makan bergantung pada penyewaan alat berat tersebut tetap ditahan.
“Kami sudah ajukan ‘Permohonan Pinjam Pakai’, hingga kini masih tetap ditahan,” ujar Bujono bernada sedih di ujung telepon selulernya, Jumat (6/12/2024) pagi.
Anehnya, pihak penyidik malah melepaskan Edy saat diperiksa penyidik Krimsus Subnit 4.
“Kami waktu itu masih Lidik, sebatas mengambil keterangan,” kilah AKP Johari, Kanit yang menangani perkara.
Miris lah perasaan Bujono dan keluarga. Bagaimana tidak, alat berat tetap ditahan sementara Edy sebagai penanggung jawab malah dibebaskan.
“Kami merasa tidak adil pak. Kami orang kecil yang kurang paham hukum. Mohon tolong kami,” ujar istri Bujono menangis terisak-isak.
Seperti diketahui ……………