Tarutung, PostKeadilan – Terkait persoalan warga diduga dipersulit hendak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB (baca: Mau Bayar BPHTB, Oknum Pejabat BAPENDA Taput Diduga Persulit Warga. Bupati: Nanti Saya Tindak Lanjuti) dan diminta menghadap, Kabid Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) inisial ST mengatakan akan menanggapinya.
“Minggu depan surat yang disampaikan Ke Bapak Bupati akan kami tanggapi juga dengan surat resmi dari Bapenda,” jawab ST melalui chat WhatsApp (WA) ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026) sore.
Berita sebelumnya, warga yang ingin membayar BPHTB, Martohap Silaban, S.H., melayangkan laporan dan permohonan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) setelah mengaku dirinya mengalami kendala dalam proses pembayaran.
Dalam surat laporan tertanggal 19 Agustus 2026, Martohap meminta Ketua DPRD Taput, Kepala BAPENDA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, dan Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, S.Si., M.Si., untuk memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialaminya.
Dimana Martohap sebagai seorang Pengacara menilai terdapat dugaan tindakan yang mempersulit proses pengajuan pembayaran BPHTB atas tanah yang dibelinya di Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Keterangan dalam surat, Martohap bersama TRAT (inisial penjual) telah melakukan Pengikatan Jual Beli atau PPJB di hadapan notaris pada 2 Juli 2026.
Nilai transaksi tanah sawah seluas 2.436 Meter persegi tersebut mencapai Rp1.495.704.000.
Sementara berdasarkan data yang tercantum dalam surat laporan, nilai jual objek pajak atau NJOP tanah sawah sebesar Rp394 ribu per meter persegi, dengan total nilai objek pajak mencapai Rp969.784.000.
Martohap menyebut Pajak Bumi dan Bangunan atas objek tersebut telah dibayarkan.
“Selanjutnya, pada tanggal 14 Juli 2026, kami mengajukan permohonan pembayaran BPHTB melalui Notaris/PPAT sebagai bagian dari proses peningkatan PPJB menjadi Akta Jual Beli dan rencana balik nama sertifikat. Tapi hingga kini pengajuan kami ditolak terus,” kata Martohap diujung telepon selulernya, Kamis (20/8/2026) malam.
Mengaku Diminta Temui Kepala Bidang
Dalam laporannya, Martohap menyebut tim dari BAPENDA Taput telah melakukan survei ke lokasi objek tanah sawah itu.
Ia mengaku kemudian memperoleh informasi mengenai perkiraan harga pasar tanah dari oknum petugas dari BAPENDA Taput, inisial E yang mengatakan nilai jual beli tanah sawah tersebut dengan harga pasar berkisar Rp1 – 2 juta per Meter.
Setelah itu, dirinya disarankan untuk menghadap Kepala Bidang di BAPENDA Taput, inisial ST.
“Ada apa saya harus menghadap Mekanisme dan atau aturan mana, warga sebagai pembeli atau penjual, harus’menghadap’?,” bebernya bernada kesal.
Coba dikonfirmasi kepada E, tentang ‘menghadap’ seperti cerita Martohap, Sabtu (22/8/2026) sore, E malah mengirim nomor Kontak ST.
“Ke pimpinan saya saja di konfirmasi. Bapak (ST) itu atasan saya,” balas E tanpa menjabarkan siapa yang memerintahkan Martohap menghadap dan apa maksudnya harus menghadap?
Tempat terpisah, Martohap saat berkunjung ke kantor Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, S.H., bertemu juga dengan Bupati Taput, JTP Hutabarat.
“Saya ketemu dengan Ketua DPRD dan Bupati. Ketua DPRD menyampaikan kepada Bupati, masa warga yang bayar demikian, justru malah dipersulit. Tolong diingatkan dan diselesaikan itu pak Bupati,” kata Martohap menceritakan pertemuannya saat itu melalui telepon selulernya, Sabtu (22/8/2026) siang.
Bupati Taput JTP Hutabarat melalui chat WA sebelumnya juga, Jumat (21/8/2026) pagi, berjanji akan menyikapinya.
Senada dengan Bupati JTP Hutabarat, Kabid BAPENDA, ST berjanji Minggu depan memberikan tanggapan resmi.
Bersambung..(George/Tim)













