Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungBeritaHeadline News

Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Satgas Citarum Harum Segel PT Sinerga Nusantara

316
×

Dinas Lingkungan Hidup Jabar dan Satgas Citarum Harum Segel PT Sinerga Nusantara

Sebarkan artikel ini

Bandung – Postkeadilan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengenakan sanksi pemberhentian kegiatan sementara kepada PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan, sanksi diberikan terhadap PT Sinerga Nusantara karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan diluar dari dokumen perizinan lingkungan.

Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak diluar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan,” ujar Prima, usai melakukan inspeksi mendadak pada PT Sinerga Nusantara, Jumat (14/01/2022).

Baca Juga :  Wow, Dikarenakan Menjadi Saksi Mata Dalam Dugaan Pemerasan,Kades Pematang kuala Jadi Sasaran (ZH) Selanjutnya.

Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada, pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Buka Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata Tahun 2022

Prima menambahkan, jika beberapa ketentuan yang dilanggar oleh PT Sinerga Nusantara kemudian bisa dipenuhi, maka DLH Provinsi Jabar akan melakukan evaluasi dan sanksi bisa dicabut kembali.

Bagi mereka (PT Sinerga Nusantara)bisa melakukan kegiatan lagi jika ketentuan yang dilanggar bisa dipenuhi, maka pencabutan sanksi bisa dibantu untuk diproses,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Nisel Musnahkan Barang Bukti Berupa Tuak Suling Sebanyak Kurang Lebih 2 Ton.

Menurut Prima, kegiatan penyegelan terhadap PT Sinerga Nusantara merupakan kolaborasi sejumlah pihak, mulai dari Pemda Provinsi Jabar dalam hal ini DLH Provinsi Jabar, DLH Kabupaten Bandung Barat, Satgas Citarum Harum, serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses