Ketua YLKI kabupaten Bogor Tumanggor dengan tegas mengatakan tindakan yang di lakukan oleh ketua kelompok dan juga pihak kesra desa Cibadak kecamatan Sukamakmur sudah sangat keterlaluan.
“Ini kan hak Orang-orang susah yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah kenapa masih saja di bodohi”,
“seharusnya pendamping dan ketua kelompok itu membantu masyarakat bukan malah sebaliknya membodohi masyarakat”.
“Sangat miris sekali ada penerima sampai 5 tahun tidak menerima bahkan yang dapat pun masih dipotong serta si penerima tidak diberikan struk dari apa yang mereka terima”.
Demi membantu warga masyarakat akan saya kawal terus kasus ini dan akan segera saya buatkan laporan resmi ke pihak APH siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum ujarnya bersemangat karena membela kepentingan masyarakat. ( Nurbaeti)