Jabar Karawang, Postkeadilan-Terkait dengan maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga(Disdikpora) Kabupaten Karawang mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa karena hal itu melanggar aturan.
“Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah,” kata Kadisdikpora, Dadan Sugardan saat ditemui Awak Media di sela-sela kegiatan peringatan Tahun Baru Islam, Sabtu (31/8/2019) malam.
Menurutnya, buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
“Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa,” Terangnya.
Dadan menegaskan, sekolah tidak boleh memperjualbelikan LKS di sekolah karena siswa berhak membeli LKS, namun tidak harus di sekolah.
“Kalau misalkan orangtua siswa beli LKS di toko buku, silahkan saja,” Pungkasnya.(P Purba)