Lagi, Wartawan Diancam Ketika Meliput Di PN Jakarta Selatan

- Penulis

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Lagi-lagi tindakan pengancaman terhadap Wartawan kembali terjadi. Kejadian kali ini dilakukan oleh suami terdakwa Ria Hamria Panjatangi ditenggarai ancam sang jurnalis.

Informasi diperoleh, sidang kasus pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ria Hamria Panjatangi diwarnai aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh suami terdakwa usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (2 /9/2019).

Wartawan Berita Hukum H Gronson M. yang coba mengambil gambar terdakwa usai sidang langsung diteriaki suami terdakwa dan berusaha mendorong leher wartawan dengan kasar sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
“Kamu jangan asal main ambil gambar ya, hapus fotonya atau saya hajar,” teriak pelaku.

Baca Juga :  Forum Pemuda Lakukan Audiensi Dengan PT Jindi South Jambi B. C. Ltd, Perjuangkan Pekerja Lokal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang kerabat terdakwa juga berusaha merebut telepon genggamnya atau hp dan memaksa foto tersebut dihapus dari hp milik wartawan.

Wartawan Berita Hukum Gronson terpaksa menghapus foto di hp nya karena dipaksa oleh suami terdakwa dan kawan-kawannya.

“Ini jelas pelanggaran peliputan yang disertai kekerasan dan ancaman, ada ancaman pidananya,” tutur Gronson. Gronson berniat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika pelakunya tidak meminta maaf.

Baca Juga :  PT TPL berkontribusi dalam program penanganan covid dengan menyerahkan 5 Unit Konsentrator Oksigen di RSUD Porsea

Pihak pengacara terdakwa yang menyaksikan perbuatan suami terdakwa langsung meminta maaf kepada wartawan Berita Hukum.

Pada saat yang sama juga, Syamsurisal mengatakan, kliennya tidak bisa mengikuti persidangan karena sedang sakit. Sidang kali ini yang sebetulnya agenda untuk mendengarkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum terpaksa ditunda karena terdakwa Ria Panjatangi sedang dalam keadaan sakit.

Sementara itu, JPU Isfardi yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku sangat yakin tuntutannya pasti terbukti karena terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP. 

Baca Juga :  Kasasi Ditolak MA, Penghina Ketum APKOMINDO Bakal Dibui

Kasus ini berlanjut ke pengadilan berawal dari jual beli saham PT Rianta Jaya yang bergerak di bidang usaha pertambangan batubara  di Palangkaraya Kalimantan Tengah, antara terdakwa Ria Panjatangi dan korban pelapor.

Terdakwa Ria dituduh menggelapkan surat Ijin Usaha Pertambangan yang harusnya sudah diserahkan kepada korban pelapor yang merasa berhak karena sudah membeli saham PT RJ.

Berdasarkan keterangan di PN Jaksel Nomor Perkara kasus ini 691/PID.B/2019/PN.JKT.Sel.
(George/BS)

Berita Terkait

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:39 WIB

Penutupan UKW angkatan 63 PWI bonapasogit resmi 10 orang dinyatakan kompeten

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!