HUMBAHAS POSTKEADILAN Mari selalu berubah sekecil apapun itu, untuk tujuan yang lebih baik, karena hari esok belum pasti milik kita.”
Demikian pesan Kepala Disdukcapil Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd, MM dalam layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Perekaman KTP serta penyerahan KTP untuk pemula di SMKN 1 Lintongnihuta, Senin (20/2/2023).
Identitas Kependudukan Digital (IKD) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mer presentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital, merupakan peraturan yang mengatur standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Identitas Kependudukan Digital ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas. Peraturan ini mencabut Permendagri sebelumnya Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Untuk proses aktivasi IKD, Disdukcapil Kabupaten Humbahas menyesuaikan dengan Persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu :
– Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
– Telah memiliki KTP-elektronik fisik atau belum pernah memiliki KTP-elektronik fisik tetapi sudah melakukan perekaman
– Memiliki e-mail dan nomor ponsel
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Humbahas menyampaikan, untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yang mana melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital dukcapil guna validasi data dengan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK. Selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.
Adapun alur aktivasi IKD adalah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi. Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, menampilkan dalam layar saja dan menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.