Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan.com – Menjelang Pilkada Serentak yang akan dihelat pada tanggal 27 November 2024, dugaan mutasi sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara diam-diam dilakukan oleh pemerintah kabupaten Nias Selatan dibawah kepemimpinan Bupati Hilarius Duha, dimana diduga mengangkangi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian. (01/11/2024).
Pasalnya, dalam surat edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, Sifat Penting, Perihal Kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, Tertanggal 29 Maret 2024, ditujukan kepada Gubernur/Pj Gubernur, Bupati/Walikota/Pj Bupati/Pj.Walikota di Seluruh Indonesia dilarang melakukan penggantian pejabat.
Pada Pasal 1 menegaskan bahwa, dalam ketentuan pasal 71 Nomor 10, Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang ditegaskan hal-hal berikut;
– Ayat (2) : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada pasal 2 disebutkan, berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ditegaskan, berpedoman pada ketentuan tersebut mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dengan penjelasan sebagai berikut;
a. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan diri, ((Pjs) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
b. Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari:
1.Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
2. Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan unit Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah
c. Penggantian pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antarjabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB, Nomor 19 Tahun 2023, Tentang Mutasi Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki Jabatan belum mencapai 2 (dua) Tahun.
Lalu pada Huruf C Pasal 3 menegaskan, untuk pengisian jabatan Kepala Sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021, Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan tata cara verivikasi dan validasi menggunakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan Kemendikbud Ristek yang diakses melalui laman https//pengangkatan ksps.kemendikbud.go.id.
Selain itu, pada Pasal 4 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 1/SE/2021, Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian dan Penetapannya tidak melalui melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Sementara, faktanya ……………