Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsmedanOpini

Diskriminasi Pemerintah Terhadap Peternak Babi

9
×

Diskriminasi Pemerintah Terhadap Peternak Babi

Sebarkan artikel ini

Sutrisno Pangaribuan Presidium Kongres Rakyat Nasional ( KORNAS ) Dewan Pengawas Perkumpulan Gerakan Peternak Babi Indonesia ( GPBI ).

MEDAN POSTKEADILAN Sebanyak 122.000 babi yang diternakkan warga Nusa Tenggara Timur (NTT), mati akibat virus African Swine Fever (ASF) atau virus demam Babi Afrika. “Angka 122.000 itu yang dilaporkan secara resmi ke Dinas Peternakan Provinsi NTT,” ujar Kepala Dinas Peternakan NTT, Johanna Lisapaly dalam kampanye kesadaran ASF dan penyakit hewan menular lainnya, Senin (25/7/2022).

Sementara itu, serangan Virus ASF pada babi di Sumut yang dimulai akhir September 2019 itu sudah menyebar hingga ke 21 daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Menurut data, sudah ada 47.143 ekor babi yang.mati dari populasi babi di daerah itu yang sebanyak 1,224.951 ekor.

Example 300x600

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali IB Wisnuardhana pada Senin (15/02/2021), menyampaikan bahwa populasi babi di Bali berkurang signifikan karena 292 ribu ekor babi mati akibat suspect virus ASF pada tahun 2020. Babi yang mati ini hampir setengah dari populasi babi di Bali yang jumlahnya 690.379 ekor.
Kematian terbanyak terjadi di Buleleng sebanyak 79.612 ekor, disusul Tabanan (60.844), Gianyar (57.305), Badung (55.490), Bangli (12.242), Denpasar (9.954), Jembrana (8.582), Klungkung (5.201) dan Karangasem (2.858).

Kemudian yang terbaru, pada Kamis (01/12/2022) sekitar 2.000 ekor babi milik peternak mati mendadak di Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara sejak September 2022 lalu sampai saat ini. Balai Veteriner Medan, Ditjen Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, memastikan penyebabnya adalah karena terjangkit virus African Swine Fever (ASF).

Kepala Balai Veteriner Medan, Azfirman mengatakan, dari sample yang masuk ke Balai Veteriner, memang ditemukan ada virus ASF yang menyerang ternak babi. Sehingga menyebabkan mati mendadak.

Akan tetapi, hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana, maupun pemerintah daerah, khususnya di Sumatera Utara sama sekali tidak melakukan tindakan apapun kepada para peternak babi.

Tindakan Berbeda Pemerintah Pada Ternak Sapi dan Kambing

Sementara itu, respon dan perlakuan berbeda ditunjukkan pemerintah terhadap ternak sapi dan kambing yang mengalami gejala penyakit kuku dan mulut. Sejak kasus pertama kali ditemukan di Gresik, Jawa Timur pada 28 April 2022, pemerintah dan pemerintah daerah langsung reaktif dengan membentuk satuan tugas dan alokasi anggaran.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ).
Kemudian, Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK , untuk kambing/ domba sebesar Rp1,5 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.

Meskipun Nasrullah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, menyatakan kematian ternak akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak berdampak signifikan terhadap jumlah populasi hewan ternak sapi di Tanah Air.

Secara nasional, jumlah ternak yang mati akibat PMK per 31 Agustus 2022 adalah 7.718 atau sekitar 0,04% dari total populasi ternak sekitar 18-19 juta sapi-kerbau.
Bahkan pemerintah melalui BNPB menetapkan Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sejak 29 Juni hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Peternak Babi Meminta Sikap Adil Pemerintah.

Berdasarkan fakta di atas, peternak babi menilai bahwa pemerintah melakukan diskriminasi dan perlakuan berbeda terhadap peternak babi. Sejak kematian babi pada September 2019, yang awalnya disebut akibat “hog cholera”, kemudian diralat menjadi virus ASF, sebutir beras pun tidak pernah diterima peternak babi dari pemerintah.

Secara khusus di Sumatera Utara, meskipun surat Menteri Dalam Negeri Nomor 542.3/13265/SJ dan Nomor 524.3/13266/SJ tanggal 29 November 2019 tentang Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Ancaman African Swine Fever (ASF) dan Surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 13067/PK.320/F/02/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Tindak lanjut Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit ASF (African Swine Fever) di Provinsi Sumatera Utara, telah diterima oleh Gubernur. Namun Gubernur dan DPRD Sumatera Utara tidak melakukan tindakan apapun terhadap peternak babi.

Sementara untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada ternak sapi dan kambing, Gubernur bahkan melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA. 2022, padahal hingga saat ini, tidak ada satu ekor pun sapi dan kambing yang mati akibat PMK di Sumatera Utara.

Untuk memenuhi amanat konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”, maka peternak babi menyampaikan sikap:
1. Menyesalkan sikap dan tindakan yang diskriminasi dari pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peternak babi yang mengalami kerugian akibat kematian ratusan ribu ekor babi di seluruh Indonesia.
2. Meminta pemerintah dan pemerintah daerah, memberikan kompensasi kepada peternak babi sesuai dengan jumlah ternak babi yang mati akibat virus ASF.
3. Meminta pemerintah untuk segera menemukan vaksin virus ASF yang dapat digunakan untuk mencegah terjangkitnya kembali virus ASF terhadap ternak babi yang sehat.
4. Meminta pemerintah untuk memberi jaminan perlindungan negara terhadap kesehatan dan keamanan hewan pada ternak babi.
5. Meminta Presiden untuk mencopot dan memberhentikan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo karena tidak mampu mengendalikan penyakit ternak babi dan tidak melakukan tindakan proaktif kepada peternak babi.
6. Meminta pemerintah untuk menegaskan sikap dan memberi kepastian hukum terhadap peternak babi. Bahwa usaha peternakan babi, baik usaha individu, kelompok, koperasi, hingga korporasi adalah usaha yang sah, legal dan diizinkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberi sanksi kepada setiap kepala daerah yang tidak proaktif atas kejadian luar biasa terkait bencana alam maupun bencana non alam yang terjadi di daerahnya.
8. Meminta Pemerintah untuk memberi jaminan dan kepastian atas ketersediaan pasokan daging babi bagi daerah- daerah yang mengkonsumsi babi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Warga negara yang menjadikan beternak babi sebagai usaha harusnya diperlukan sama dengan usaha lainnya, hak berusahanya harus diberikan oleh negara, sedangkan kewajibannya harus dipenuhi dan dipatuhi oleh peternak babi.

Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional ( KORNAS )
Dewan Pengawas Perkumpulan Gerakan Peternak Babi Indonesia ( GPBI ).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.