Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsHukrim

Terkait Dua Sertifikat Pada Objek Yang Sama, Ini Kata BPN Kabupaten Bekasi

18
×

Terkait Dua Sertifikat Pada Objek Yang Sama, Ini Kata BPN Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi, PostKeadilan – Terkait temuan LSM LMPPSDMI (Lembaga Monitoring Pembangunan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tentang dua sertifikat pada objek yang sama (Baca: Hal Laporan Keganjilan Penerbitan Sertifikat, Leo Minta Jagung Dan Menteri Agraria Lakukan Tindakan Tegas) oleh BPN Kabupaten Bekasi, pihak BPN akan segera beri klarifikasi secara resmi.

Namun begitu untuk awak media, Kasi Sengketa BPN Kabupaten Bekasi, Dwi Ranto yang ditemui di Kantor BPN coba beri penjelasan.

“Intinya kami disini memiliki keterbatasan dalam penyampaian informasi yang akurat dari keadaan sebenarnya. Karena saya belum ada perintah dari pimpinan,” terang Dwi Ranto, Selasa (16/5/2023) siang.

Di bidang sengketa ini, lanjut dia, kami menangani banyak hal urgent lain. Tidak bisa deadline.

“Kita juga memiliki rule dan hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari pimpinan memberikan mandat untuk menerangkan informasi secara keseluruhan. Jika kami mendahului instruksi atasan, malah dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi yang tentunya malah akan memicu konflik lanjutan,” ulangnya mempertegas permintaan awak media untuk Dwi Ranto dan Humas BPN Kabupaten Bekasi yang mendampinginya agar buka-bukaan tentang temuan dua sertifikat yang disebut Ketua LMPPSDM, J. Leonard Butar-butar.

“Namun secepat mungkin kami akan menjawab surat yang kami terima dari pak Leo mengenai temuan tersebut,” imbuhnya.

Masih kata Dwi Ranto yang baru beberapa pekan bertugas di BPN Kabupaten Bekasi. “Harus diteliti juga apakah pak Leo memiliki legal standing yang kuat. Apakah termasuk pihak penerima kuasa dari prinsipal (pemilik salah satu sertifikat tanah) dimana posisinya memang benar atau tidak. Sebagai instansi yang melayani hal tersebut akan mempertanyakan, karena disini ada 2 info yg dianggap overlap,” jelas Dwi.

Diterangkan kepada Dwi bahwa LMPPSDMI sudah layangkan surat sekitar 3 tahun lalu, kenapa pihak BPN belum beri jawaban.?

“Hingga sejauh ini menurut penuturan pak Leo sudah berjalan 3 tahun. Sementara saya disini orang baru. Jadi mohon beri saya jeda untuk mempelajari dan menganalisa terlebih dahulu. Tapi pasti kita jawab,” ucap Dwi.

Kepada PostKeadilan, ia juga bercerita bahwa pihak Kejati Bandung telah memanggil salah satu pegawai BPN. “Sebelumnya salah satu rekan saya sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan. Tahap klarifikasi,” ujarnya namun enggan sebut nama dan jabatan rekannya yang dimaksud.

Coba digali kembali buat perimbangan berita dan konsumsi publik, kapan pihak BPN beri penjelasan resmi? Dwi janji akan disampaikan secara resmi di media.

“Penekanannya adalah pada prinsipal itu sendiri. Jika memang benar dirugikan. Seharusnya konfirmasi prinsipal. Artinya harusnya ditunjukkan bukti konkret. Pemegang hak juga seharusnya segera datang untuk melakukan analisis supaya mengetahui detail posisi data sebenarnya dan jika perlu, kita melakukan pengukuran ulang aset tersebut,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.