Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsHukrimToba

Ditenggarai Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, POLRES TOBA Ciduk Pelaku

547
×

Ditenggarai Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, POLRES TOBA Ciduk Pelaku

Sebarkan artikel ini

Kasubbag Humas menjelaskan , Informasi yang diperoleh, pelaku yang diamankan diketahui berinisial JPT, lahir di Tambunan, 27 Juli 2003, 18 Tahun Laki-laki, Ikut Orang Tua, pendidikan terakhir SMA, Alamat Sidoldol Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

“Tersangka ditangkap saat berada Di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu,” ulangnya.

Baca Juga :  Seluruh Tim Pemenangan Se-Kecamatan Fanayama Satukan Tekad Menangkan Sokhi-Yusuf pada Pilkada 2024

Saat pengeledahan, lanjut Bungaran, petugas menemukan dan menyita barang bukti antara lain :
– 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu,
– 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil
berisi diduga narkotika jenis Shabu,
– 1 (satu) buah celana panjang jeans warna coklat
– 1 (satu) buah sepeda motor Vixion warna merah list putih.
– 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru muda

Baca Juga :  Akhirnya Polisi Menangkap Pelaku Penganiyaan Wartawan

“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu sudah diamankan di Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua DPD FKPPN Kota Medan "Paresmian Mulyadi Sihombing" Serahkan Laporan Kegiatan Integritas Penerima Mandat Ke DPW FKPPN Sumut

“Pasal yang di kenakan kepada tersangka, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika, dan ancaman hukumannya 10 tahun ke atas,” pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses