“Dari hasil penelusuran kami menduga paket proyek penanaman RHL diwilayah BPDAS ASAHAN BARUMUN menjadi ajang Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) berjamaah oleh pihak terkait dari Penyedia Jasa, LPI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merugikan Negara miliaran rupiah,” tukas Hermas.
“Jadi ajang KKN, antara pihak Penyedia Jasa dan PPK,” tambahnya.
Masih kata Herman, tanggal 5/5/2020 telah melayangkan surat klarifikasi I ke BPDAS ASAHAN BARUMUN, namun belum mendapat balasan tertulis.
Dikonfirmasi sebelumnya kepada PPK BDAS, Kamaruddin. Jawab Sudah dibalas pak. “Mohon maaf sudah Saya klarifikasi pak Ke NCW,” tulis Kamaruddin via WhatsApp.
Diteruskan ke Herman hal jawaban Kamaruddin, Herman minta bukti pengiriman balasan juga Kamaruddin tidak beri jawaban.
“Untuk lebih lanjut, silahkan mereka jawab surat klarifikasi ke II yang akan kami layangkan itu. Bilamana mereka tak jawab, kami akan lanjutkan ke Kementerian LHK, Mabes POLRI dan Kejaksaan. Bila perlu ke KPK bahkan ke Pak Presiden sekalipun kan kami sampaikan,” pungkas Herman.. Bersambung.. (Tim)