Dalam aksi yang dilakukan, Gammara selaku Ketua Umum Sekar PNRI sampaikan beberapa tuntutan kepada pihak manajemen perusahaan yaitu:
1. Meminta perusahaan membayar gaji karyawan yang kurang dibayar 40% sejak Januari 2022 s/d Februari 2023.
2. Meminta perusahaan membatalkan program E2TK yang merumahkan 79 karyawan tetap.
3. Meminta perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar selama 4 bulan.
4. Meminta perusahaan mengevaluasi keberadaan PNRI Cabang Jakarta (bukan PNRI Pusat)
5. Meminta perusahaan mengevaluasi keberadaan karyawan PKWT dan juga karyawan harian.
Ditempat terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (4/11/2024) lalu mengatakan
PNRI masih dalam proses cashflow negatif atau rugi.
Erick menjelaskan bahwa PNRI bagian BUMN bergerak di bidang percetakan. Dahulu, semua surat-surat negara diwajibkan dicetak di PNRI. Namun saat ini tidak ada lagi kewajiban/mandatori.
“Sekarang dengan terbukanya market tentu ini mulai kalah bersaing. Ini yang salah satu nanti kita akan restrukturisasi seperti apa mengenai PNRI,” kata Erick menegaskan.
Setelah Rapat Kerja dengan DPR itu, terjadi PHK seperti diceritakan bapak di atas. Bersambung (Simare/Tim)