POST KEADILAN – SUMSEL – Upaya jahat untuk menyelundupkan 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi untuk malam pergantian tahun baru berhasil digagalkan oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan. Empat tersangka yang terlibat dalam sindikat ini telah diamankan dan kini berada di tahanan Ditres Narkoba Polda Sumsel. Jumat (22/12/2023).
Keberhasilan penangkapan ini berawal dari penangkapan Dion Linata alias Aon pada 29 November 2023 di pinggir jalan persisnya di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Aon adalah sabu-sabu seberat 305,96 gram.
Pengembangan lebih lanjut mengarah ke penangkapan dua tersangka, Sapril (33) dan Ariyansyah (34), pada 14 Desember 2023 di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, petugas menemukan 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus rapi dan 10 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.
Penangkapan terakhir terjadi pada 19 Desember 2023, ketika petugas berhasil meringkus seorang kurir bernama Febry Fadly alias Lee. Febry Fadly ditangkap di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II Palembang. Barang bukti yang diamankan dari Febry Fadly adalah sabu-sabu seberat 23,7 kilogram yang dibungkus dalam 24 paket besar, disembunyikan di bagasi mobil Suzuki Baleno warna hijau di parkiran Apotik K-24.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, menjelaskan bahwa para tersangka berencana mendistribusikan narkotika tersebut sebelum malam pergantian tahun baru. “Rencananya ya, akan diedarkan sebelum malam pergantian tahun baru. Kini masih terus akan kita kembangkan,” ujar Kombes Pol Dolifar Manurung SIK saat merilis kasus ini pada Jumat, 22 Desember 2023 pagi.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta mewaspadai potensi peningkatan aktivitas ilegal menjelang perayaan malam tahun baru. (Bambang/humas Polda)