Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

DPC LSM KPK RI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Langkat

0
×

DPC LSM KPK RI Desak Kejaksaan Usut Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Langkat

Sebarkan artikel ini

Langkat, PostKeadilan | Sabtu, 13 Desember 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Dugaan tersebut disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan GM.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang merupakan oknum kepala sekolah dasar (KSD) dan meminta identitasnya dirahasiakan, praktik pungli diduga melibatkan oknum Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Para kepala sekolah disebut-sebut diwajibkan menyetor sejumlah uang yang kemudian diduga diteruskan kepada pejabat terkait di tingkat bidang.

Salah satu oknum kepala sekolah mengungkapkan bahwa pungutan dilakukan setiap kali sekolah menerima bantuan sarana mebel berupa meja dan kursi. Nilai pungutan bervariasi, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per sekolah.

“Setiap kepala sekolah dikutip oleh oknum K3S. Kami sudah sangat resah dengan praktik ini,” ungkapnya kepada tim PostKeadilan.

Pengakuan serupa juga datang dari wilayah Serapit dan Salapian. Menurut keterangan narasumber, praktik pungli tersebut diduga terjadi secara merata, di mana hampir seluruh kepala sekolah diminta menyetor kepada oknum K3S setempat. Dana tersebut kemudian disebut-sebut diteruskan kepada pejabat di Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Pemenang F1 Power Boat Danau Toba Tahun 2024

Tak hanya terkait bantuan mebel, para narasumber juga menyebut adanya dugaan pungutan lain yang dikaitkan dengan istilah “uang pengamanan”, serta dugaan pemotongan atau pungutan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan sekolah dan peserta didik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim PostKeadilan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berinisial FJ. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

DPC LSM KPK RI menegaskan bahwa dugaan pungli di sektor pendidikan merupakan pelanggaran serius yang mencederai dunia pendidikan serta berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik tersebut secara transparan dan profesional.

(Tim Utari / PostKeadilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses