PAKPAK BHARAT-POST Keadilan Ketua DPC LSM TERKAMS kabupaten Pakpak Bharat,Jonner Nadeak, sh.beserta Sekretaris Sanggup Boangmanalu telah melayangkan surat pada tanggal 29 Agustus 2025 kepada ULP Pakpak Bharat Nomor:20/DPC LSM TERKAMS /PJ-ULP/PB/VIII/2025, perihal seat tersebut permintaan jawaban atau penjelasan dari ULP Pakpak Bharat mengenai alasan alasan maupun dasar hukum untuk memutuskan/ menetapkan PT Anugerah Bahari Sejahtera Mandiri (ABSM) sebagai pemenang lelang terhadap 4 paket kegiatan/ pekerjaan secara sekaligus pada tahun 2023,
DPC LSM TERKAMS Pakpak Bharat cukup beralasan untuk mempertanyakan hal tersebut berdasarkan UU.RI.No.17 tahun 2013 tentang peran serta organisasi kemasyarakatan,Yo UU.RI.No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP),Yo peraturan presiden RI.No.04.tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Perpres RI No.54.tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,Yo peraturan Bupati Pakpak Bharat No.60 tahun 2017 tentang unit layanan pengadaan (ULP) Pakpak Bharat
Adapun kegiatan/pekerjaan proyek yang di tetapkan oleh ULP Pakpak Bharat yang di laksanakan Olen PT.ABSM secara sekaligus pada tahun 2023 adalah sbb:
1.kegiatan /pekerjaan rehabilitasi jalan pasar kelohi kecamatan salak dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.141.177.063.37, tanggal kontrak 15 Agustus 2023, masa pelaksanaan 15 Agustus s/D12 Desember 2023(120) hari jumlah adensym 2 kali
2.kegiatan/ pekerjaan penanganan long segment peningkatan/rekonstruksi jalan mata kocing-TPU persabahan dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.798.277,71.tanggal kontrak 18 juli2023,masa pelaksanaan 18 juli2023 s/d 14 Desember 2023,jumlah adendum 2 kali.
3.kegiatan/ pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi jalan salak-kuta liang dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.180.124.031.27, tanggal kontrak 18 Juli s/d 14 Desember 2023, jumlah adendum 3 kali.
4.kegiatan/ pekerjaan penanganan long segment peningkatan rekonstruksi jalan Tinada-Sibande dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp 11.071.532.398.04,tanggal kontrak 18 juli 2023,masa pelaksanaan 18 juli s/d 14 Desember 2023, jumlah adendum 3 kali.
Berdasarkan fakta bahwa penyelesaian kegiatan tersebut di duga bermasalah berupa : kelebihan pembayaran, kekurangan volume dan keterlambatan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak perekonomian masyarakat,pungkas ketua DPC LSM TERKAMS, Jonner Nadeak SH.di dampingi sekretaris Sanggup Boangmanalu.
Dengan di tetapkannya PT.ABSM sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan 4 paket pekerjaan di atas secara sekaligus,maka kami menaruh curiga atau menduga telah terjadi proses lelang yg keliru ataupun Monopoli penetapan pemenang lelang, sehingga bertentangan dengan pasal 12 B UU.RI No.31 tahun 1999, Yo pasal 421,424,425 KUHPIdana,Yo pasal 55 dan 56 KUHPidana,lanjutnya.
Setelah pihak ULP menetapkan PT ABSM sebagai pemenang lelang terhadap 4 paket pekerjaan di atas secara sekaligus pada tahun 2023 sedangkan hasilnya terkesan di duga bermasalah, kemudian pihak ULP kembali menetapkan PT ABSM sebagai pemenang lelang dalam kegiatan pekerjaan long segment peningkatan rekonstruksi jalan Ulu Merah-Kuta ujung- Laembulan dengan pagu anggaran sebesar Rp 16.240.390.829,93 dan di duga hasilnya bermasalah juga.
Berdasarkan semua fakta di atas ,maka kami pihak dari DPC LSM TERKAMS meminta dengan tegas agar pihak ULP memberikan penjelasan dan jawaban terkait adanya dugaan monopoli perusahaan dalam penetapan pemenang lelang PT ABSM selaku pemenang lelang pada tahun 2023 dan 2024, dan apabila pihak ULP tidak bersedia memberikan penjelasan maka kami akan menentukan sikap selanjutnya dan meminta DPP beserta DPD LSM TERKAMS untuk bersama sama menindaklanjutinya.tegas Jonner Nadeak selaku ketua DPC LSM TERKAMS kabupaten Pakpak Bharat.(Parulian)











