Karawang Postkeadilan- DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan mengundang ; Dinas Kesehatan, BPKAD, RSUD, BPBD, Inspektorat Kabupaten Karawang, dan perwakilan dari beberapa menajemen hotel yang ada di Kabupaten Karawang.(23/3/2021)
Rapat di buka oleh Ketua Komisi IV dan dihadiri koordinator Komisi IV Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda Rapat Dengar Pendapat terkait dugaan adanya cashback atau fee dari pihak hotel yang memfasilitasi tamu pasien terpapar covid 19.
Rapat Dengar Pendapat ini dimaksudkan sebagai konfirmasi pemberitaan adanya cashback atau fee sewa hotel sebagaimana isue yang berkembang saat ini.
Dari pembahasan RDP tersebut terdapat adanya miskominikasi pihak hotel berkenaan dengan sejumlah anggaran (kelebihan bayar) yang saat ini sudah dikembalikan ke kas Daerah oleh BPBD.