Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialBandungHeadline News

DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Peraturan Daerah

199
×

DPRD Kota Bandung Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini

Bandung-Postkeadilan. Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengambilan keputusan terhadap, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Bangunan Gedung dan Kode Etik, Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Tahun 2022 dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal 4 (empat) buah Raperda yang berasal dari Propemperda Tahun 2022, Selasa, (28/6/2022).

Baca Juga :  Warga Keluhkan Tumpukan Sampah Di Taman Makam Pahlawan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Tedy Rusmawan AT., M. M., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Achmad Nugraha SH., DH., dan diikuti Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir secara langsung maupun virtual, turut dihadiri Wali Kota Bandung, H. Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, H. Salman Fauzi.

“Selanjutnya raperda tersebut akan dipelajari oleh setiap fraksi sebelum dibahas melalui panitia khusus yang segera akan dibentuk,” jelas Tedy Rusmawan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi 30, Rabu, 29/6/22.

Baca Juga :  Sukseskan F1H2O Pemkab Humbahas Laksanakan Gotong royong Bersama TNI dan Polri

Dalam laporan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung.

H. Agus Gunawan mengatakan bahwa rapat, konsolidasi sudah ditempuh dengan pigak-pihak terkait.

Baca Juga :  Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Berlangsung Semarak dan Konsdusif

“Sejak awal tahun Bapemperda melakukan rapat pembahasan dengan perangkat daerah di antaranya: Badan Keuangan Aset dan Daerah, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah,” tandas keterangannya.

HumasDewan/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses