DELI SERDANG-POSTKEADILAN. Pasca meningkatkan pengawasan dan perlindungan kelestarian alam pada bantaran Sungai Ular dari perbuatan-perbuatan orang yang melakukan kegiatan melawan hukum jenis kegiatan pengorekan tanah di bantaran Sungai Ular oleh oknum pengusaha galian golongan C Ilegal yang berlokasi di sepanjang Sungai Ular desa Sumberejo, Sukamandi Hulu dan Sukamandi Hilir Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. (19/08/2025).
POLDA SUMATERA UTARA Polresta Deli Serdang cq Polsek Pagar Merbau bersama TNI Kodim 0204 Deli Serdang , Danramil Lubuk Pakam ,CPM Deli Serdang dan unsur Pemerintahan kecamatan Pagar Merbau, kepala desa Sumberejo, Sukamandi Hulu, Sukamandi Hilir serta pihak BWS Sumut telah melakukan razia serta pelarangan pada beberapa Minggu yang lalu , sesuai pengaduan masyarakat yang viral dalam pemberitaan media massa adanya pengorekan tanah diduga ilegal pada bantaran sungai ular oleh penguasa di wilayah hukum kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli Serdang dan kabupaten Serdang Bedagai.
Pelarangan dan ketegasan APH diduga hanya sebuah hembusan angin sepoi – sepoi hanya sebuah larangan tanpa tindakan sebagai kegiatan yang hanya melepaskan pelepasan hukum bila terjadi gejolak yang melawan hukum APH tidak di persalahkan karena telah melakukan pelarangan,
TERBUKTI tidak satupun alat kerja seperti excavator yang ada di lokasi di amankan ataupun di tangkap bahkan selain tanah bantaran yang diperjual belikan, pengusaha juga diduga telah melanggar dalam hal penggunaan BBM jenis Solar yang dibeli oleh seseorang yang tidak bersedia disebut namanya dengan harga subsidi bukan harga industri,

sehingga dalam hal razia dan pemeriksaan dilokasi pengorekan tanah bantaran sungai ular beberapa unsur masyarakat menilai semua yang di lakukan oleh Aparat Penegak Hukum 3 vilar hanya formalitas saja terbukti berselang 2 hari para pengusaha tetap kembali melakukan aktivitas seperti biasanya yaitu mencuri dan mengorek tanah bantaran sungai ular dengan aman dan lancar.
S Warga masyarakat Deli Serdang dan M warga Serdang Bedagai senada saat di konfirmasi awak media Selasa ( 19-08-2025) mengatakan ” Kapolda Sumatera Utara dan Gubernur harus tegas tindak tegas semua pelaku pelanggaran hukum , jangan diberi tenggang rasa dan bila ada oknum yang terlibat segera non aktifkan jangan di beri ampun kecuali dalam kurungan penjara ” ungkapnya











