Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Wow.. Tidak Punya Bukti Kepemilikan, Ditenggarai ‘Perdaya Oknum Penegak Hukum?

23
×

Wow.. Tidak Punya Bukti Kepemilikan, Ditenggarai ‘Perdaya Oknum Penegak Hukum?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Sebut saja Nyonya Sihan, pensiunan ASN yang telah menguasai rumah selama belasan tahun tanpa bukti kepemilikan, ditenggarai ‘perdaya sejumlah oknum Penegak Hukum.

Pasalnya, sejumlah oknum yang mengaku Polisi dan ada pula yang mengaku Hakim ikut campur perkara rumah yang dikuasai Sihan tersebut. Kedua oknum itu main tuding pemilik sertifikat rumah, Sondang Sirait berlaku ‘kejam. Mirisnya lagi, wartawan yang coba ikut bantu permasalahan pun dipersalahkan.

“Selamat mlm dan Terimakasih Pak. Simaremare.. Suatu saat Cepat atau Lambat Bpk Simaremare dgn Bpk. Aritonang termasuk Ibu Sondang Boru Sirait. Pasti ketemu dgn saya. Prinsipnya atau masalahnya adalah : 1.. Sudah berani Merampas Rumah adek saya dgn Cara Merantai dan menggembok..2. Memasang Spanduk dgn kalimat seperti di Spanduk. 3. Memaksa adek saya Br Siahaan utk tanda tangan pada Malam hari..4. Meminta Uang Rp. 1 Jt.. yg menurut Bpk Mare mare Dkk.. sebagai bayar uang kontrak Di Rumah Adek saya sendiri dgn mengancam menyuruh Anak dan Cucu nya di kumpulkan agar keluar dan mengosongkan Rumah adek saya. 5. Dllnya… Demikian. Jadi dalam hal tsb kita pasti ketemu.. sebelum Surat yg di minta dari adek saya blm di kembalikan. termasuk Uang yg Rp. 1 jt.. tsb Demikian. Silahkan Bpk. Berfikir yg Jernih,” tulis Ipda Silitonga, oknum yang mengaku Polisi bertugas di unit Reserse Polres Cikarang, kepada awak media ini, Sabtu (8/5/2021) malam.

Beberapa jam sebelumnya, teman Silitonga inisial BS yang mengaku Hakim bertugas di PN Jakarta Utara senada dengan Silitonga mempersalahkan awak media ini. “Saya minta tolong supaya ketemu dengan kami segera. Kalau tidak, kan kami perkarakan kalian,” sebut BS, oknum Hakim itu diujung telepon seluler, Sabtu (8/5/2021) sore .

Silitonga juga mengirim foto pagar tergembok dan spanduk yang bertuliskan ‘Rumah Ini Sudah Di Jual Oleh BTN Ke Ibu Sondang…’ Ketika dikonfirmasi kapan digembok dan spanduk itu di pasang oleh siapa, Silitonga terkesan berkelit dan malah cerita hal lain.

Tempat terpisah, Sondang saat dikonfirmasi, akui bahwa pihaknya lah yang gembok dan pasang spanduk. “Itu sudah lama, bulan Maret lalu. Sama pengacaranya marga Siahaan itu sudah kami jelaskan. Waktu kami ke rumah itu sudah tidak ada orang. Tapi kami lihat ada AC maka inisiatif kami gembok. Terus spanduk itu memang kami pasang. Karena ada pembicaraan mau diselesaikan secara kekeluargaan, spanduk itu kami cabut,” beber Sondang, Sabtu (8/5/2021) malam.

“Orang itu ada sekarang dirumah itu,” imbuhnya.

Diperjelas apa permasalahan nyonya Sihan, Sondang cerita tentang bagaimana Sihan yang sering dan berulang janji namun tidak satu pun janji itu ditepati. “Sudah capek kali kami dibohonginya. Dulu sama kalian wartawan yang coba bantu dia, nyatanya tidak ditepatinya. Kemarin itu sama pengacara AMG Siahaan, yang mana kami sudah sepakat. Tapi malah pengacaranya mundur. Ini ada chatannya,” ungkap Sondang kemudian kirim screenshot pembicaraan anatara dirinya dan Pengacara Sihan, AMG Siahaan.

Pada chat tertanggal 19 April 2021 itu, AMG Siahaan mengatakan, “Saya belum ada jawaban yang konkrit dan nyata dari Namboru br Sihan dan keluarga. Sudah saya sampaikan bahwa saya tidak mau dimanfaatkan hanya untuk hal yang tidak jelas dari klien/mereka”. “Jadi saya serahkan semuanya kepada mereka mau bagaimana silahkan dan sudah saya sampaikan untuk cari Pengacara yang lain”.

Jauh hari sebelumnya, awak media ini sempat konformasi kepada Sihan dan Melani anaknya Sihan. Dalam rekaman pembicaraan yang disepakati Melani dan Sihan akui tidak punya bukti kepemilikan dan janji akan melunasi kredit macet yang kini ditangani Sondang. Dimana menurut Sondang, dirinya pemelik Sertifikat Rumah tersebut yang ia beli dari BTN (Bank Tabungan Negara).

“Maksud mama, rumah ini mau dipertahanin. Kita minta tolong nih waktunya 2 minggu, kita lagi usahain. Ini kita mau ngomong lagi ke keluarga (yang di luar negri).. siapa tau bisa nolongi kami gitu. Keluarga sudah mengetahui dan saya mewakilkan, mana tau bisa hingga akhir bulan,” ujar Melani di rumah kediaman Sihan Perm. Papan Mas, Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan Kab. Bekasi Senin (14/12/2020) petang itu.

Masih kata Melani bersama Sihan, tidak akan mengingkari janji lagi. Bilamana tidak menepati janji, mereka janji akan mengosongkan rumah tersebut. “Tadi pagi kan aku sudah ngomong, tolong kasih waktulah sampai 2 minggu lagi. Saya telepon pun adik saya belum bisa ngomong. Tadi aku pun ke Sudin (Suku Dinas), berhubung ada Covid, kosong kantornya. Jumat disuruh ke sana lagi,” ucap Sihan yang mengaku tengah ajukan pinjaman ke tempat Dinasnya.

Dua Minggu kemudian, awak media ini kembali ikutin perkembangan. Melalui awak media ini, Sihan dan keluarga mohon kepada Sondang agar diberi waktu kembali. “Sudahlah, kami sudah capek dijanjikan terus. Kalian tidak usah ikut campur lagi lah,” sebut Sondang ketika itu kepada wartawan.

Beberapa bulan kemudian, dikonformasi kepada Sihan hal permasalahan. Demikian chatnya pada tanggal 16 Maret 2021: “Tetap Pengadilan yang berjalan, saya pakai pengacara”, “Tidak usah tinggal sidang”, ‘Sondang sudah ketemu dengan pengacara saya”, “Tidak usah diajarin kami”, “Semua itu sudah tau pengacara saya. Jadi tidak usah diajarin lagi. Sekalian harga diri saya sudah kalian jatuhkan di Papan Mas.. Nah kita lihat aja tanggal mainnya”.

Yang nyata pengacara yang dimaksud malah undur diri seperti diterangkan Sondang. Kini, masuk lagi oknum Penegak Hukum yang mengaku Polisi dan Hakim. Bersambung… (Simare/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.