Karawang, PostKeadilan – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang yang tergabung dalam Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD), Selasa (7/11/2023) itu lakukan penggeledahan dan penyitaan.
Penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi yaitu: Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat. Dan menyasar ke rumah tinggal tersangka TN, beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain).
Tindakan penyitaan dan penggeledahan lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 s/d 2020.
Dari Siaran Pers Kejagung Nomor: PR – 1293/054/K.3/Kph.3/11/2023 yang dikeluarkan Kasipenkum Kejagung, Doktor Ketut Sumedana, Kamis (9/11/2023) membenarkan giat tersebut.
“Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud,” pungkasnya Ketut. (Simare)