Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline News

Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, JAM PIDMIL Lakukan Penggeledahan

×

Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, JAM PIDMIL Lakukan Penggeledahan

Sebarkan artikel ini

Karawang, PostKeadilan – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang yang tergabung dalam Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD), Selasa (7/11/2023) itu lakukan penggeledahan dan penyitaan.

Penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi yaitu: Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat. Dan menyasar ke rumah tinggal tersangka TN, beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga :  Wabup Pakpak Bharat Buka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Kabupaten Kota Sehat

Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain).

Baca Juga :  Kab. Humbahas Terpilih Sebagai Lokasi Prioritas Pemetaan Lengkap Oleh Kementerian ATR/BPN Pada 2025

Tindakan penyitaan dan penggeledahan lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 s/d 2020.

Dari Siaran Pers Kejagung Nomor: PR – 1293/054/K.3/Kph.3/11/2023 yang dikeluarkan Kasipenkum Kejagung, Doktor Ketut Sumedana, Kamis (9/11/2023) membenarkan giat tersebut.

Baca Juga :  Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Kepala Desa Terpilih

“Adapun penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara dimaksud,” pungkasnya Ketut. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino