Langkat post keadilan — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Yayasan Pendidikan Asmaul Husna. Pada Selasa, 12 Mei 2026, Tim Media Post Keadilan menerima informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait adanya pengutipan uang sebesar Rp280.000 per siswa di tiga unit sekolah berbeda.
Adapun pihak yang disebut dalam informasi tersebut yakni:
Kepala MTs inisial V
Kepala MIS inisial N
Kepala RA inisial L
Menurut keterangan narasumber,
ketiga pihak sekolah tersebut diduga sempat mengundang Kasi Penmad dalam sebuah pertemuan yang berlangsung pada malam hari. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan praktik pengutipan dana dari siswa yang dinilai tidak transparan dan membebani orang tua.
Ironisnya, setelah isu ini sampai ke publik dan dikonfirmasi oleh tim media, pihak sekolah justru mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan para siswa pada hari ini untuk mengembalikan uang sebesar Rp280.000 yang sebelumnya telah dipungut.
Saat dikonfirmasi, salah satu kepala sekolah berinisial V menyatakan bahwa pengutipan tersebut telah “diizinkan oleh kepala yayasan.” Namun pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar:
jika memang resmi dan sah, mengapa uang tersebut harus dikembalikan secara mendadak?
Sikap ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutupi praktik pungli yang sudah berlangsung bukan hanya sekali.
Narasumber juga menegaskan bahwa pengutipan seperti ini kerap terjadi tanpa adanya konfirmasi ataupun persetujuan dari orang tua siswa.
“Ini bukan pertama kali. Sudah sering dilakukan, tapi karena sekarang ketahuan media, baru dikembalikan,” ungkap narasumber.
Yang menjadi sorotan tajam, apa sebenarnya yang terjadi antara pihak sekolah dengan Kasi Penmad? Apakah ada pembiaran, atau bahkan dugaan kerja sama dalam praktik pengutipan yang melanggar aturan?
Jika benar pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan wali murid, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai dunia pendidikan.
Post Keadilan menegaskan bahwa pendidikan bukan ladang bisnis terselubung. Setiap bentuk pengutipan wajib transparan, memiliki dasar hukum jelas, serta melibatkan persetujuan orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kasi Penmad dan pengurus yayasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Post Keadilan akan terus menelusuri dan mengungkap fakta di balik praktik ini.
Bersambung…..
(UTARI/Tim)













