Jakarta, Postkeadilan— Dugaan adanya penggalangan dana kepada orang tua siswa kembali menjadi sorotan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Jakarta Timur. Seorang siswa berinisial A mengungkap adanya permintaan sumbangan yang dikaitkan dengan program peningkatan pendidikan serta kegiatan Go Green Madrasah dan Smart Water System.
Menurut A, informasi mengenai sumbangan tersebut disampaikan melalui lembaran kertas yang diberikan oleh guru untuk diisi oleh orang tua atau wali siswa.
“Sekolah minta sumbangan buat mendukung program/kegiatan dalam rangka peningkatan pendidikan di sekolah, dan program Go Green Madrasah,” ujar A.
Ia menyebut proses pembayaran dilakukan secara daring dan nantinya dikelola oleh pengurus atau pihak komite sekolah.
“Pembayarannya online, nanti dibayarkan sama pengurus atau pihak komitenya,” katanya.
A juga menjelaskan bahwa lembar pernyataan tersebut diserahkan melalui guru, kemudian setelah diisi dikembalikan kepada pihak sekolah.
“Diminta sumbangannya melalui kertas yang diberikan oleh guru, nanti diisi lalu dikumpulkan lagi ke gurunya,” ungkapnya.
Ada Formulir Pilihan Nominal Sumbangan
Informasi tersebut menjadi perhatian setelah beredarnya dokumen Surat Pernyataan Kesediaan yang mencantumkan tahun pelajaran 2026/2027.
Dalam dokumen tersebut, orang tua/wali peserta didik diminta menyatakan kesediaan memberikan “sumbangan pendidikan” kepada MAN 2 Jakarta Timur sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan Komite Madrasah.
Menariknya, formulir tersebut menyediakan sejumlah pilihan nominal.
Pilihan yang tercantum antara lain 100 persen sebesar Rp2.513.000, kemudian 90 persen Rp2.261.700, 80 persen Rp2.010.400, 70 persen Rp1.759.100, 60 persen Rp1.507.800, hingga 50 persen sebesar Rp1.256.500.
Formulir tersebut juga mencantumkan pilihan untuk memberikan sumbangan sebesar Rp100.000 untuk mendukung program Smart Water System (SWS) selama satu tahun pelajaran 2026/2027.
Pada bagian pernyataan, dokumen menggunakan frasa bahwa sumbangan diberikan dengan “sukarela, ikhlas, dan tanpa paksaan”.
Ada Catatan Penggunaan Dana Sumbangan Tahun Sebelumnya
Dokumen lain yang diterbitkan Komite MAN 2 Jakarta Timur pada 8 November 2025 juga memuat laporan perolehan dan penggunaan dana sumbangan orang tua/wali peserta didik Tahun Pelajaran 2025/2026.
Dalam laporan tersebut tercatat periode 16 Juli 2025 sampai 7 November 2025, dengan pemasukan sebesar Rp568.626.919.
Sementara pengeluaran tercatat sebesar Rp502.840.910, sehingga terdapat saldo sebesar Rp65.786.009.
Laporan itu disebut dibuat dengan merujuk pada ketentuan mengenai Komite Madrasah dan ditujukan kepada orang tua/wali peserta didik kelas X, XI dan XII.
Keberadaan laporan tersebut menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana mekanisme penghimpunan dan penggunaan dana sumbangan orang tua di lingkungan madrasah dijalankan.
Siswa Berharap Tidak Ada Nominal yang Membebani
A, sebagai salah satu siswa yang mengetahui adanya mekanisme tersebut, berharap penggalangan dana dengan nominal tertentu tidak lagi diberlakukan apabila berpotensi membebani orang tua.
“Harapan saya, sumbangan yang dipatok nominal seperti itu dihentikan atau ditiadakan, karena membebani orang tua murid,” ujarnya.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mengenai batas antara sumbangan sukarela dengan permintaan pembayaran yang nominalnya telah ditentukan dalam formulir.
Terlebih, dokumen 2026 mencantumkan beberapa tingkatan persentase nominal yang dapat dipilih oleh orang tua/wali.
Perlu Klarifikasi dari Pihak Madrasah
Atas munculnya persoalan tersebut, pihak MAN 2 Jakarta Timur perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penggalangan dana tersebut.
Di antaranya, apakah pilihan nominal dalam formulir benar-benar bersifat sukarela, bagaimana dasar penetapan angka Rp2.513.000, siapa yang menetapkan nominal tersebut, serta bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana setelah dihimpun.
Khusus program Smart Water System, pihak madrasah juga perlu menjelaskan bentuk program, kebutuhan anggaran, serta mekanisme penggunaan dana Rp100.000 yang tercantum dalam formulir.
Dengan adanya dokumen laporan penggunaan dana tahun sebelumnya dan formulir kesediaan sumbangan tahun pelajaran 2026/2027, transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela berubah menjadi kewajiban bagi peserta didik maupun orang tua.
Postkeadilan akan membuka ruang bagi pihak MAN 2 Jakarta Timur, Komite Madrasah, maupun Kementerian Agama untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.
(Team Redaksi)













