Medan.Postkeadilan Lembaga lingkungan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) sesalkan penegak hukum lingkungan hidup Gakkum Lhk Sumut dan Tipiter Polda Sumatera Utara atas lambannya menyikapi pelaku tindak pidana lingkungan di kota medan dan kabupaten deli serdang.
Seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) setidaknya permasalahan lingkungan hidup di indonesia bisa terselesaikan.
Acuan inilah yang harus dijalankan oleh penegak hukum kita di indonesia.
Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si saat dikonfirmasi team redaksi menyatakan bahwa dirinya sempat membahas permasalahan ini di Grup Whatsapps Amphibi Nkri pada 4/7/2019.
Agus ST juga menyatakan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Kabid Gakkum LHK Sumatera Utara Holoanto Ginting dan Kasubdit Tipiter Polda Sumatera Utara Akbp.Herzoni Saragih.
“Kami sudah melaporkan kasus Dumping Limbah B3 di kota Medan dan Deli Serdang Sumatera Utara, tapi sampai saat ini belum ada tindakannya ucap Agus ST.
Kalau ini dibiarkan terus tentunya sangat membahayakan lingkungan dan keberlanjutan hajat hidup orang banyak, “tegas Agus ST.
Senada dengan Dewan pembina AMPHIBI Prof Dr Zainuddin, ST, M.Pd Ketua umum Universitas Islam Sumatera Utara “menyatakan” bahwa penataan dan pengelolaan limbah B3 sangat penting diingatkan kepada setiap industri penghasil limbah B3.
Disamping kurangnya kepedulian dan perhatian pihak pemerintah daerah maupun pusat, menjadikan ketidak mengertian tentang dampak dari bahan berbahaya beracun B3 tersebut.
Ini sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, tumbuh tumbuhan dan makhluk hidup lainnya .
Efeknya bukan bertahun, tetapi puluhan tahun bahkan sampai ratusan tahun.
Ini harus segera dihentikan, “tegas Zainuddin.(AST)