Dihari yang sama setelah pertemuan, Lisa Rachmat bertemu terdakwa Erintuah Damanik di lantai 5 gedung pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat mengatakan bahwasanya, ia mengetahui ketiga nama hakim karena sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul untuk membicarakan terkait penetapan Majelis Hakim yang kan menangani kasus Ronald Tannur.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa Lisa Rachmat menghadap RS untuk meminta agar terdakwa Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus Ronald Tannur dengan terdakwa Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai Anggota Majelis Hakim.
Selanjutnya pada tanggal 5 Maret 2024 terdakwa Erintuah Damanik bertemu dengan RS. Dipertemuan tersebut RS mengatakan, “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” seru (RS) sambil menepuk pundak terdakwa Erintuah Damanik.
Pada tanggal 5 Maret 2024 diterbitkan penetapan No : 454/Pid.B/2024/PN.Sby ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang menunjuk Majelis hakim dengan komposisi tersebut. Padahal pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak 22 Februari 2024, 12 hari setelah berkas kasus dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya terdakwa Lisa Rachmat dengan terdakwa Meirizka Widjaja bersepakat untuk yang membiayai kasus Ronal Tannur ialah terdakwa Meirizka Widjaja. Dan bila ada uang dari terdakwa Lisa Rachmat terpakai akan diganti oleh terdakwa Meirizka Widjaja.
Lalu adapun upaya terdakwa Lisa Rachmat untuk mengurus Majelis Hakim, melalui pesan WhatsApp dari terdakwa Lisa Rachmat untuk terdakwa Meirizka Widjaja yang berisi “Gien, sekiranya kamu bisa kasih aku 250 nya kapan aku mau kasih tuk memilih”.
Tapi terdakwa Meirizka Widjaja belum ada uang, maka terdakwa Lisa Rachmat yang menalangi.
Selanjutnya pada Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang pada tanggal 1 Juni 2024, terdakwa Lisa Rachmat menyerahkan amplop berisikan dolar Singapura sebesar SGD 140.000 atau Rp 1.668.652.398.53,- (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah) dengan pecahan 1.000 (seribu) dolar Singapura kepada terdakwa Erintuah Damanik.
Dua minggu kemudian, ……………………….