Karawang, Post Keadilan – Maraknya eksploitasi di bantaran Sungai Citarum membuat Forum Das Citarum, berang. Oleh karenanya Ketua Forum Das Citarum Asep sudrajat tidak main-main akan melaporkan para pelaku ke pihak yg berwajib (kepolisian).
“Siapa saja yg membandel mengeksplotasi bantaran Citarum, pasti kami laporkan,” ujar Asep geram.
“Hal ini kami lakukan agar ada efek jera. Dan untuk saat ini kita berikan imbauan terhadap masyarakat agar tidak melakukan eksplotasi lagi,” sambung Asep.
Keterangan yang dihimpun awak media ini, Forum Das Citarum sudah siapkan pelaporan kepada pihak kepolisian agar secepatnya di tindak tegas. “Para pelaku yang sudah kita identifikasi sebagai terduga pelaku eksplotasi kita laporkan, karena menurut pengamatan kami sudah melanggar peraturan yang ada,” tegas Asep sudrajat.
Dalam keterangan Asep menyampaikan, saat ini kembali merasa geram dengan masih terus berlanjutnya eksploitasi di bantaran sungai citarum oleh warga Dusun Pawanda, Desa Medangasem, Kecamatan, Jayakerta.
Untuk menghentikan eksploitasi tersebut maka satu-satunya langkah yg di benarkan secara hukum adalah di proses secara hukum sesuai dengan perundang undangan yg berlaku.
Sebagaimana peraturan yg mengatur tentang Pengelolaan dan Perlindungan
Lingkungan Hidup tertuang dalam UU no 32 Thn 2009 bab xv pasal 97 dituliskan ada ketentuan pidana, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan / AMDAL, Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2015 tentang Sungai, Perda Kabupaten Karawang No 14 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sanksinya tertuang dalam UU tindak pidana, dan seperti kita pahami, tindak pidana merupakan kejahatan,” tandasnya.
Di tempat tersebut ia menemui masyarakat yang di duga pelaku eksploitasi tanah bantaran Sungai Citarum Wilayah Dusun Pawanda. Orang-orang yang ditemui diantaranya, Aju, Karna, Endang, Ace dan Abdullah.
Menurut Forum Das Citarum, ke 5 orang tersebut diduga sebagai pelaku dan otak pengeksploitasian bantaran Citarum. Mereka beralibi membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja yang menghasilkan, sehingga bisa menafkahi keluarganya.
Pengakuan Abdullah bahwa penggalian itu baru berjalan 2 Dua bulan, terjual 800 mobil pick up. “Permobil di jual dengan harga 10 ribu nya bang,” ucapnya kepada PostKeadilan. ( Pariston Purba)