Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Gawat Kejati Sumsel Obok Obok 3 Kantor Dishut, Disbun dan BPN Sumsel

37
×

Gawat Kejati Sumsel Obok Obok 3 Kantor Dishut, Disbun dan BPN Sumsel

Sebarkan artikel ini

POST KEADILAN – SUMSEL Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah tiga kantor yaitu Dinas Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumsel di Jalan Kolonel H. Barlian nomor 25 Kota Palembang.

Lalu, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Provinsi Sumsel di Jalan POM IX Kampus nomor 1296 Kota Palembang.

Terakhir, kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM. 3.5 nomor 563 Kota Palembang.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi, pada hari Jumat (15/3) itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Kepada awak media.

Kasi Penkum ibu Vanny menjelaskan penggeledahan di tiga kantor tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Dugaan korupsi itu berlangsung sejak 2010 sampai dengan 2023.

” Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/ L.6.5/Fd.1/03/ 2024 tanggal 06 Maret 2024,” kata Vanny.

Selain itu, ada surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024.

Vanny menyebutkan, dalam penggeledahan yang dilaksanakan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data maupun dokumen serta surat dan benda lainnya yang dianggap perlu.

Data dan dokumen itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai 2023 yang tengah disidik Kejati Sumsel.

“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Dokumen-dokumen hasil sitaan dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya dilakukan penelitian yang nantinya guna memenuhi alat bukti,” pungkasnya.

Sebelum pihak penyidik Kejari Pagaralam adanya kasus penerbitan SHM di hutan lindung di Pagaralam. jajaran Pidsus Kejari Pagaralam sudah membongkar dugaan mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung itu. Kemudian menahan tiga oknum pegawai BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangkanya.

Penulis Bambang

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.