Kab. Bekasi, PostKeadilan – Gercep (Gerak Cepat), tak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Tarumajaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan inisial Z (41) salah satu karyawan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Berdasarkan Pres Rilis yang dipimpin langsung Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K. memaparkan bahwa korban pelapor N (48) seorang sopir truk berdasarkan LP/B/59/V/2025/SPKT/Polsek Tarumajaya/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Mei 2025, melaporkan bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 telah mengalami peristiwa penganiayaan oleh Z.
“Kejadian di SPBU Harapan Indah. Awalnya truk N menyenggol sepeda motor Z, motornya jatuh. Lalu pelaku marah, menarik paksa N hingga jatuh dari atas truk. Akibat kejadian tersebut, N mengalami retak pada bagian pinggul sebelah kiri,” ujar Kapolsek Gede Bagus Ariska Sudana, Kamis (29/5/2025).
Usai diperiksa, lanjut Gede. Tim Reskrim Polsek Tarumajaya langsung turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), menggali informasi di TKP dan memeriksa rekaman CCTV.
“Setelah bukti rekaman CCTV dan hasil Visum serta bukti lain sudah ada, tak berselang lama, Tim kita langsung mengamankan tersangka Z. Kepada tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Gede.
Kinerja Polsek Tarumajaya sedemikian cepat mendapat apresiasi dari keluarga korban dan masyarakat kecamatan Tarumajaya.
Dan seperti diketahui (Baca: Kapolri Kembali Perintahkan Anggotanya Respon Dan Gercep Tangani Laporan Masyarakat), Kapolri Jenderal Listyo Sigit minta agar anggotanya Gercep dalam penanganan laporan masyarakat.
“Kami terus menekankan kepada seluruh personel anggota Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral,” tegas Kapolri di ruang Rupatama Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa lalu. (Simare)