Tangerang, PostKeadilan – Kembali Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI) mendesak Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera melakukan eksekusi lahan di Gading Raya Padang Golf milik PT Summarecon Agung Tbk. Hal ini sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG. JO 5 Nomor: 65/1987.EKS tanggal 27 Februari 2013.
Direktur LBH GMBI Lamhot M Situngkir, selaku kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjio mengatakan eksekusi lahan di lapangan padang golf ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2013.
Namun pihak PN Tangerang menunda dengan alasan keamanan.
“Hal ini sangatlah tidak wajar,” tukas Lamhot kepada wartawan di Tangerang, Sabtu, (15/1/2022).
Menurutnya, para ahli waris membutuhkan kepastian hukum sehubungan penundaan tersebut.
Para ahli waris pun menilai pihak PN Tangerang terkesan membela pengembang Summarecon. Karena, perintah eksekusi lahan seluas kurang lebih 75 hektar milik pihak ahli waris, hingga saat ini belum dijalankan.