Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

APH Himbau Tindaklanjuti Kasus  Camat Lahusa Yang Telah Dibebaskan.

5
×

APH Himbau Tindaklanjuti Kasus  Camat Lahusa Yang Telah Dibebaskan.

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan – Kejadian menghebohkan bahkan firal di media sosial Facebook beberapa bulan yang lalu seorang Camat melakukan kekerasan atau pengeroyokkan terhadap salah satu warga Desa Sinar Baru Daro-Daro Dusun Silima Ewali, Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan proses Hukumnya diduga jalan ditempat.

Ironisnya, beberapa bulan yang lalu heboh di media sosial Facebook terkait kejadian tindakan pengeroyokkan yang melibatkan oknum camat yaitu Camat Lahus Atas Nama “BAHUKU SATULO HALWA” bahkan telah ditayangkan oleh beberapa media melalui portal atau Link berita.

Menanggapi hal itu Camat Lahusa Bahuku Satulo Halawa (terduga) langsung merespon dengan mengundang beberapa Wartawan untuk melakukan  pemberitaaan, atau klarifikasi berita bahwa Bahuku Satulo Halawa mengakui terkait kejadian itu dia tidak pernah melakukannya.

Selanjutnya, ketika pihak korban melakukan Laporan Polisi akhirnya Satuan Kriminal Unit Polres Nias Selatan langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap oknum terduga pelaku atau Camat Lahusa An. Bahuku Satulo Halawa sehingga Bahuku Satulo Halawa sempat mendekam didalam sel atau jeruji besi selama 9 Hari.

Tetapi apa hendak dikata dan memang sungguh mengecewakkan karena kasus tersebut tidak bertahan lama di Polres Nias Selatan, Oknum Camat atau Bahuku Satulo Halawa telah dibebaskan tanpa alasan atau mungkinkah kasus itu masih penagguhan perkara?. Ada apa dengan Polres Nias Selatan???.

Supaya ada kepastian keadilan Hukum di Wilayah Kepulauan Nias khususya Kabupaten Nias Selatan, dihimbau supaya pihak terkait khususnya Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menindaklanjuti kembali kasus tersebut untuk efek jera kepada yang lain. (sit duha)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Kalau sudah sampai 9 hari ditahan oleh Polres Nias Selatan, itu pertanda bahwa Oknum Camat terduga pelaku pengeroyokan telah terbukti. Kslau dia sudah dikeluarkan berarti ada 2 faktor.pertama Penangguhan penahanan alias tahanan kota.
    Kedua mungkin pelaku penganiayaan telah mengoleskan oli pelumas di ruang tahanan, sehingga dia bisa bebas menghirup udara segar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.