Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimkabar sumut

Gubernur Kepri dan dua kadis dilingkungan pemprov Kepri terjaring OTT KPK

4
×

Gubernur Kepri dan dua kadis dilingkungan pemprov Kepri terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG Postkeadilan.— Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edi Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri, Budi Hartono dan seorang pengusaha asal Karimun, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai tersangka, kasus tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah, atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan wilayah kecil Provinsi Kepri tahun 2018-2019, Kamis, (11/7/2019). Mereka juga dijerat kasus grativikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, dalam siaran persnya mengatakan, dengan penetapan status tersangka empat orang ini, maka KPK akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Example 300x600

”Praktek ini telah beberapa kali terjadi di daerah. Dan kepala daerahnya terus kita ingatkan. Tim Korsub pencegahan KPK sebenarnya sudah keliling, ke seluruh provinsi, berbicara pelayanan terpadu satu pintu. Namun, masih ada juga yang nekat,” kata Basaria Panjaitan.

KPK juga sangat menyesalkan ketidakpedulian pengelolaan sumber daya alam, yang bisa menimbulkan kerusakan alam, dengan kerugian yang tidak sebanding dengan nilai investasi yang diterima.

KPK mencermati, karena salah satu yang menjadi fokus, adalah korupsi di sektor sumber daya alam.

Sebenarnya, ada tujuh orang yang diamankan KPK. Salah satu tertangkap dalam kegiatan tangkap tangan. Mereka adalah Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri, Edi Sofyan, Kepala Lingkungan Hidup Pemprov Kepri, Nilwan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri, Budi Hartono, seorang pengusaha asal Karimun, dan dua pegawai DKP Kepri, Aulia Rahman, dan Muhammad Shalihin.

Kronologis penangkapan, Basaria Panjaitan menjelaskan, tim KPK menerima laporan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Dilakukan pengecekan di lapangan. Dan, diketahui akan terjadi dugaan penyerahan uang.

Tim KPK akhirnya mengamankan pengusaha asal Karimun, Rabu, (10/7/2019), sekira pukul 13.30 WIB. Disaat bersamaan, tim KPK mengamankan Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri, Budi Hartono, yang hendak meninggalkan lokasi pelabuhan tempat bertransaksi. Dari tangan Budi Hartono, KPK mengamankan uang sejumlah 6000 dolar Singapura.

Setelah itu, KPK membawa pengusaha dan Budi Hartono, ke Mapolres Tanjungpinang. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, KPK minta dua staf Dinas Kelautan Kepri, dua pegawai DKP Kepri, Aulia Rahman, dan Muhammad Shalihin, untuk diminta keterangan, Rabu, (10/7/2019), pukul 18.30 WIB.

Secara paralel, KPK langsung mengamankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dari rumah dinasnya, Gedung Daerah, Tanjungpinang. Di rumah dinas tersebut, juga ada Kadis Lingkungan Hidup Kepri, Nilwan.

Dari sebuah tas Nurdin, KPK berhasil mengamankan uang sejumlah, 43.942 Dolar Singapura, 5303 Dolar US, 5 euro, 407 Ringgit Malaysia, 500 real, Rp132.610.000. Dan Nurdin dan Nilwan pun digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.

Kamis, (11/7/2019), tujuh orang ini langsung diterbangkan ke kantor KPK Jakarta. Sebelumnya mereka telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanjungpinang. Pemberangkatan mereka melalui Bandara RHF Tanjungpinang. Sekira pukul 14.25 WIB, tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke kantor KPK.

Basaria Panjaitan mengatakan, konstruks perkaranya adalah, Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk dibahas di paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan, dan dasar hukum pemanfaatan wilayah kelautan Kepri.

Terkait zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri ini, terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin. Yaitu izin pemanfatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodir di dalam rencana program prioritas Kepri.

Mei 2019, Dinas Perikanan dan Kelautan, mengajukan Ranperda pemanfatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam. Untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektar.

”Padahal, Tanjung Piayu ini, adalah area yan(M.Zein)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.