Baik itu mencakup filosofi, pengertian dasar hukum dan peraturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Persyaratan dan Standar Kesehatan Lingkungan Kerja, regulasi K3 serta prinsip-prinsip pencegahan kecelakaan kerja.
Juga tentang sosialisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengelolaan B3, alat pelindung diri, kecelakaan akibat kerja, manajemen bahaya/resiko K3, kebakaran dan pemadam kebakaran.
Berikut penanganan dan tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Kerja, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Ketua OKK BLH PP Sulsel, Nur Aqsha Arifin menegaskan, “Pihak Pemkot Makassar meskipun bukan bagian dari unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Sampah, sejatinya wajib melakukan monitoring secara berkala dan evaluasi dengan ketat kepada ratusan pekerja sampah yang masih melakukan pemilahan sampah oleh karena masih adanya praktek pembakaran yang dilakukan para pekerja sampah di objek vital tersebut sehingga menyebabkan kebakaran di TPA Antang” tegasnya.