Hinsa juga mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang telah memiliki CSIRT sejak tahun 2021. Lebih lanjut Hinsa menambahkan keterangan berdasarkan hasil penilaian tingkat maturitas penanganan insiden, terdapat beberapa hal yang perlu ditingkatkan. Kejaksaan Agung RI memiliki nilai tingkat maturitas penanganan insiden sebesar 2,13 dari nilai skala maksimal 5. Selain itu nilai indeks SPBE Kejaksaan Agung RI berada pada nilai 2,18 dengan kategori cukup. REDAKSI
Sumber : Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN