Hak Angket, KPK : DPR Salah Sasaran

- Penulis

Selasa, 2 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, PostKeadilan – Terkait Hak Angket yang telah diputuskan DPR baru-baru ini, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan KPK bukan menjadi objek dari hak angket DPR. Hal ini jelas termaktub pada pasal 79 ayat (3) beserta penjelasannya.

“Kalau pasal 79 UU 17/2014, hak angket memang merupakan salah satu hak dari DPR. Namun ditegaskan di ayat (3), bahwa hak penyelidikan tersebut dilakukan terhadap pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah,” kata dia, Senin (1/5).

Febri melanjutkan, pada bagian penjelasan pasal 79 ayat (3) tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan undang-undang ataupun kebijakan pemerintah, yaitu dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari uraian itu tentu KPK tidak termasuk,” ujar dia. Apalagi saat ini yang dilakukan KPK adalah proses hukum, yaitu persidangan dan penyidikan kasus korupsi KTP-El.

Penyidikan tersebut yakni untuk tersangka Andi Narogong sebagai pengusaha rekanan Kemendagri. Selain Andi, tersangka lainnya dalam kasus proyek KTP-El adalah mantan anggota komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.

Baca Juga :  Final Open Turnamen Bulutangkis Dansat Brimob PMJ Cup 2022, Saksikan di Youtube Live Channel SMSI Bekasi Raya

Miryam menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP-El beberapa waktu lalu. Kini dia adalah anggota komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura.

“Saat ini KPK juga tengah dalam penyidikan indikasi keterangan tidak benar dalam sidang KTP-El. Bahkan subjek yang sedang ditangani KPK adalah MSH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Febri.
Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dossy Iskandar Prasetyo menilai KPK adalah lembaga yang termasuk ke dalam bagian pemerintah. Sebab, KPK didirikan hanya untuk mengganti posisi kejakasaan dan kepolisian untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi.

Dossy menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 membagi dua macam kekuasaan, yakni kekuasaan pemerintahan negara dan kekuasaan kehakiman. Lembaga antirasuah, KPK, tentu tidak menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman. Sebab, kekuasaan tersebut hanya meliputi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  PBB DPC Kota Depok Lakukan Aksi Semprot Disinfectan

“KPK di mana? KPK menggantikan posisi jaksa dan polisi sebagai penyidik dan penuntut umum yang dianggap fungsinya tidak maksimal untuk melawan extraordinary crime. Lalu lahir KPK. Berarti, KPK jadi bagian kekuasaan penyelenggara negara. Karena bagian dari itu, ya bisa (dijadikan objek hak angket DPR),” ujar dia dilansir Republika, Senin (1/5).

Dossy juga menyadari DPR memang tidak bisa menyentuh ranah proses penyidikan hukum yang tengah dilakukan KPK dalam mengusut kasus korupsi KTP elektronik. Karena itu, DPR melalui hak angket itu meminta KPK membuka hanya rekaman pemeriksaan yang penyebutan bahwa anggota komisi III DPR menekan Miryam.

“Yang kita minta, khusus kata-kata Miryam yang mengatakan ditekan (anggota komisi III DPR). Itu saja, yang lain enggak usah. Kan KPK independen. DPR enggak berhak buka itu. Kita tahu ranah kita di mana, kita enggak boleh campuri. Jadi enggak ada intervensi,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolres Karawang, Hendy Pimpin Langsung Press Release

Menurut Dossy, kalau memang sesuai dengan standar prosedurnya, KPK cukup menjawabnya di dalam proses angket tersebut. Kalau dugaan DPR tidak terbukti, artinya KPK sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur. “Kan katanya itu bagian dari proses penyidikan, berarti ada BAP-kan. Kalau enggak ada di BAP, jawab saja tidak ada di BAP. Misal adanya di rekaman lain, jawab saja seperti itu,” kata dia.

Dossy juga mengatakan, DPR ingin agar jangan sampai ada proses peradilan yang sesat. Dalam kondisi ini, DPR khususnya komisi III ingin mengingatkan KPK agar tetap bekerja sesuai standar prosedur semestinya. DPR melalui angket itu juga ingin agar dugaan-dugaan fitnah terhadap DPR itu tidak ikut menjadi bagian dari penyidikan sehingga memengaruhi putusan hakim.

“Itu yang nanti kita dalami. Ini bisa menjadi preseden buruk kalau tidak bisa membuktikan di peradilan, kemudian nanti dicarikan jalan-jalan apa saja yang penting orang dibawa ke sana harus salah, kan gak begitu,” putusnya. R0-1/BS

Berita Terkait

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol
Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:00 WIB

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Berita Terbaru

Headline News

Kunker Ke Riau, Jaksa Agung Pertanyakan Perkara Yang Menonjol

Selasa, 5 Des 2023 - 21:00 WIB

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!