Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungHeadline NewsHukrimVideo

Hal Laporan Keganjilan Penerbitan Sertifikat, Leo Minta Kajagung Dan Menteri Agraria Lakukan Tindakan Tegas

19
×

Hal Laporan Keganjilan Penerbitan Sertifikat, Leo Minta Kajagung Dan Menteri Agraria Lakukan Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Terkait temuan dugaan Sertifikat Palsu yang diterbitkan BPN Kabupaten Bekasi dan pelaporan dugaan tersebut ke Kejati (Baca: Diduga Ada Pemalsuan Sertifikat, LSM LMPPSDMI Layangkan Surat Hingga Ke Kejagung), LSM LMPPSDMI (Lembaga Monitoring Pembangunan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Menteri Agraria lakukan tindakan tegas kepada bawahannya.

Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butarbutar, dipanggil akrab Leo ini sangat menghawatirkan jika laporan temuan dua sertifikat pada objek tanah yang sama (salah satu pasti ‘palsu) tidak disikapi dengan tegas, akan menimbulkan banyak mafia tanah.

Example 300x600

“Dengan terbitnya dua dokumen sertifikat seperti itu, kami yakin ada keterlibatan oknum di BPN Kabupaten Bekasi. Kenapa bisa terbit sertifikat baru yang sah berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini? Ada apa dengan kinerja BPN.?” tukas Leo, Selasa (9/5/2023) siang.

Ia juga mensinyalir adanya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang terjadi di BPN Kabupaten Bekasi serta terkait laporan temuan mereka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang hingga kini tidak ada tindakan konkret.

Bersama sekretarisnya Andreas beberapa hari sebelumnya, mereka memperlihatkan foto copy surat-surat Sertifikat dan AJB (Akte Jual Beli). Pada surat yang diperlihatkan, mereka menuding banyak kejanggalan di temukan.

“Luar biasa BPN Cikarang (red: BPN Kabupaten Bekasi) bisa menerbitkan sertifikat dalam 1 hari bisa jadi sertifikat baru. Sedangkan pembuatan sertifikat baru bisa memakan waktu 6 bulan bahkan 1 tahun lebih. Luar biasa bin ajaib,” ujar Leo.

LMPPSDMI juga meragukan perlengkapan/ persyaratan (warka) yang diajukan sebagai persyaratan pembuatan sertifikat. Kata Leo, AJB jual beli sangat diragukan karena si penjual masih dibawah umur yakni berumur 8 tahun dan 12 tahun. Kok bisa pihak BPN memuluskan pembuatan sertifikat.

“Kami menduga adanya kerja sama pihak oknum BPN dan perangkat desa maupun PPAT kecamatan Cabang Bungin untuk memuluskan itu semua. Ya dugaan ada ‘upeti’ berjalan,” bebernya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.