Kab Bekasi, PostKeadilan – Berita tentang penolakan pembangunan TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) oleh sejumlah warga di Desa Kertamukti kecamatan Cibitung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL), Syafri Donny Sirait berjanji akan turun ke lapangan dan bertemu warga langsung.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada Tetty RS, pemegang kuasa warga penolak pembangunan itu ketika mempertanyakan progres surat yang dilayangkan.
Donny mengakui, dirinya kaget bilamana masih ada warga yang menolak pembangunan TPST.
“Kemarin kan ada memang yang menolak dan mengadukan ke Dewan. Kita sudah selesaikan. Saya sendiri hadir pada pertemuan. Ketika sudah kita jelaskan, akhirnya warga yang hadir, termasuk Kepala Desa dan jajaran sepakat menerima pembangunan. Menurut saya sih sudah final, lah ternyata masih ada lagi,” katanya kepada Tetty, didampingi sejumlah awak media di Kantor DLH, Jumat (25/8/2023) sore.
Penjelasan Donny, pembangunan TPST adalah program pemerintah pusat demi meminalisir penumpukan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
“Warga yang menolak sekarang, mungkin sama seperti warga yang menolak dan melaporkan ke dewan kemarin. Yang saya tangkap, warga mengira TPST sama seperti TPA atau TPS (Tempat Pembuangan Sampah). Namun setelah kita jelaskan dan paparkan bagaimana maksud dan tujuan pembangunan TPST, kinerjanya seperti apa, warga akhirnya menerima. Waktu itu mereka malah bersyukur dengan adanya pembangunan TPST di tempatnya,” beber Donny.
Seperti diketahui, TPST memiliki fungsi sebagai tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke TPA. Dimana sistem kinerja TPST adalah pengurangan sampah dengan cara sampah diolah secara teknologi canggih menjadi kompos dan sebagainya hingga dapat dimanfaatkan kembali.
Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup memberi perhatian kepada Kabupaten Bekasi yakni pembangunan TPST. Dalam pembangunan yang dikerjakan langsung oleh pusat ini, menelan biaya Rp 45 Milyar lebih.
“Kalau kita, hanya mempersiapkan lahannya saja,” imbuh Donny.
Dia kan menyayangkan jika kesempatan proyek pembangunan dibatalkan karena penolakan warga.
“Proyek ini justru sangat membantu kita kabupaten, terlebih warga sekitar. Menampung tenaga kerja yang menganggur, dan hasil produksi dapat dimanfaatkan bersama,” tambahnya.