Bandung, PostKeadilan – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Citarum adakan Sidang Pleno II TKPSDA WS Citarum 2018 yang berlangsung 2 hari di Hotel Bidakara Avoy pada hari Kamis-Jumat tanggal 27-28 September 2018.
Melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yang dikeluarkan pada tanggal 07 Agustus 2018, TKPSDA WS Citarum dibentuk dengan komposisi 24 orang Anggota berasal dari lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non pemerintah yang selama ini berkiprah dalam berbagai kegiatan lingkungan, konservasi, advokasi dan pemberdayaan masyarakat di WS Citarum dan 24 lainnya mewakili berbagai institusi pemerintahan yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya air.
Sejak bertransformasi dari 6 Cis, TKPSDA telah berhasil membahas Rancangan Pola Pengelolaan SDA-WS Citarum yang telah mendapat penetapan Menteri PU (197/KPTS/M/2014 tentang Pola Pengelolaan SDA WS Citarum, 14 April 2014).
Seperti di ketahui, telah dibahas tentang Rancangan Rencana serta merumuskan rekomendasi terkait aspek Konservasi, Pendayagunaan dan Pengendalian Daya Rusak Air beserta aspek Pemberdayaan Masyarakat serta Sisda.
Pantauan akhir crew PostKeadilan, TKPSDA WS Citarum sudah memberikan rekomendasi terkait dengan Perencanaan Alokasi Air. Sebagai tindak lanjut penetapan pola, TKPSDA tengah dalam proses finalisasi dan pembahasan Rancangan Rencana.
Pada kesempatan Sidang Pleno tersebut diundang sejumlah 47 peserta Sidang. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari di lokasi , Hotel Bidakara Avoy Bandung ini dimana sesi malam hari nya yaitu pemaparan materi oleh Ketua TKPSDA dan BBWS Citarum, Bob, serta Direktur Utama PTPN VIII. Bertindak selaku Moderator pada sesi 1 dan 2 adalah Ketua Harian TKPSDA dan Ketua Tim Pokja TKPSDA WS Citarum.
Pemaparan materi yang disampaikan seputar: Draft Usulan Butir-butir untuk pengganti UU SDARencana TKPSDA WS CitarumPenggunaan Tanah Milik Negara yang dikelola PTPN VIII
Pada hari kedua dilanjutkan Pembacaan Rekomendasi untuk rencana TKPSDA WS Citarum oleh Ketua Komisi I, II dan III, yaitu Komisi Konservasi, Komisi Pendayagunaan SDA, dan Komisi Penanggulangan Daya Rusak Air. (Pariston Purba)