Labuhan Batu Postkeadilan. Harga liquefied petroleum gas (LPG) melambung dan tidak sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah kàbupatan labuhàn batu parapemilik pangkalan LPG menjual kepengecer dengan harga Rp 21000 – 22000 dan pengecer menjual kemasyarakat Rp 25000.
Peraturan bupati thn 2015 telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) diradius 200 km dari SPBE hanya diperbolehkan Rp 18000 dan tahun 2018 bupati Labuhan batu H, ANDI SUHAIMI DALIMUNTE, ST, MT juga membuat surat edaran tentang penggunaan LPG 3kg, nomor: 500/5046/Ekon/ll/2018 dalam surat ini telah ditegaskan bahwa pangkalan dilarang mendistribusikan LPG 3kg langsung kepada pengecer,pangkalan wajib menjual LPG 3kg sesuai harga eceran tertinggi yg telah ditetapkan, pangkalan wajib medistribusikan LPG 3 kg kepada masyarakat/usaha mikro yang memiliki KTP/kartu keluarga atau identitas lain yang ditetapkan Lurah/ Kepala Desa atas usulan RT/RW/Kepala lingkungan setempat
namun peraturan ini seakan tidak berguna para pamilik pangkalan tetap menjalankan aksinya dan yang paling aneh lagi pemilik pangkalan menjual LPG 3 kg bersubsidi kepada pengusaha nelayan yang tidak dapat digolongkan sebagai usaha mikro para pengusa ini menghabiskan gas 6 – 8 tabung perhari dan hal ini lama berlangsung sudah sekitar 8 tahun namun sangat aneh sampai sekarang tdk tercium oleh penegak hukum.
diduga penegak hukum ataupun intansi yang terkait main mata dengan para pemilik pangkalan (MP Siregar