Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newspendidikan

Ijazah Siswi Ekonomi Lemah Ditahan, Ortunya Mengadu.

183
×

Ijazah Siswi Ekonomi Lemah Ditahan, Ortunya Mengadu.

Sebarkan artikel ini

NCW: Tindak Tegas Oknum Yang Menahan Ijazah

Bekasi, PostKeadilan – Kekhawatiran orang tua (Ortu) siswa untuk memasukkan anaknya ke sekolah swasta ternyata menjadi phobia. Memikirkan masa depan anak jika sewaktu-waktu ekonomi lemah alias bermasalah, tidak sanggup bayar kewajiban sekolah, itulah yang menjadi alasan para ortu murid.

Demikian dialami AM dan ortunya. AM lulusan SMK SWASTA di Kota Bekasi masa pandemi Covid tahun 2021, hingga kini ijazah ditahan karena tidak melunasi bayaran sekolah.

Example 300x600

Sang Kepala Sekolah yang ditemui dan di hubungi, terkesan menghindar.

“Kepala sekolah bilang harus melunasi iuran yang belum kelar. Bahkan minta foto copy ijazah saja pun tidak dikasih,” ucap ibu AM berurai airmata di Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah 3 Bekasi, Kamis (8/8/2024) siang.

AM didampingi ibunya mengadukan permasalahan kepada KCD Wilayah 3. Pada aduan yang ditandatangani AM, terungkap bahwa ortunya susah ekonomi akibat dampak pandemi Covid 19.

“Sebagai anak sulung, anak saya ini juga menjadi tulang punggung keluarga. Sudah sempat bekerja, tapi kini menganggur. Nah, ada loker (lowongan kerja). Pihak perusahaan minta ijazah. Saya sudah berulang ke sekolah, ketemu Kepala Sekolahnya juga. Tapi tetap tidak dikasih,” beber ibu 4 anak itu.

Awak media mencoba hubungi Kepala Sekolahnya, namun hingga berita dilansir, tidak respon samasekali.

Tempat terpisah, Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman PS sangat menyayangkan sikap Kepala Sekolah demikian.

Setelah mengetahui kronologi cerita yang dialami AM dan ortunya, Herman meminta agar Dinas Pendidikan Jawa Barat beri sangsi dan tindakan tegas.

Ia juga mendorong agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bisa ikutan memberikan sanksi tegasnya kepada pihak sekolah.

“Tindakan menahan ijazah bagi siswa yang sudah lulus tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Sebab hal itu sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek RI Nomor 1 tahun 2022,” katanya, Kamis (8/8/2024) sore.

Dalam pasal itu disebutkan ………

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.