Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar jabar

Ijin Penambangan PT.Atlasindo Perlu Dikaji Ulang

96
×

Ijin Penambangan PT.Atlasindo Perlu Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini


Karawang, Post Keadilan – Kabupaten Karawang adalah daerah yang berada dipesisir utara Jawa Barat yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) subur. Sejumlah ahli geologi sebut kekayaan alam Karawang sungguh luar biasa dan sangat lengkap.
Dari mulai pertanian, laut, perhutanan dan pertambangan. seharusnyalah kekayaan alam itu dijaga dan dipelihara sebagai aset dan investasi untuk kehidupan dimasa yang akan datang sebagai bekal anak cucu kita,yang merupakan keturunan kita kelak.
Selain persoalan tambang batu kapur,penambangan pasir dipesisir pantai utara Karawang, ada pula penambangan bebatuan andesit yang diproduksi oleh PT.Atlasindo. Dimana objek penambangannya adalah gunung yang diberi nama Sirnalanggeng.
Hal tersebut diungkap Asep Sudrajat Forum Das Citarum kabupaten Karawang dan Pengamat Politik Pemerintahan Rd.Andri Kurniawan saat di temui di DLHK. “Dua kali saya telah berkunjung ke lokasi tersebut, memang kondisinya sangat memprihatinkan,gunung yang seharusnya dijaga serta dirawat, malah di rusak..!” ucap Asep kepada awak media ini Selasa itu.
“Bahkan sebagian dari gunung Sirnalanggeng sudah sirna diambil bebatuannya oleh PT.Atlasindo,” tuding Rd. Andri Kurniawan senada dengan Asep.
Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan ini,Seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengevaluasi Perijinan perusahaan tersebut,Sebelum benar-benar habis dan menimbulkan dampak kerusakan Alam yang lebih parah lagi.
“Seharusnya sebelum PT.Atlasindo mendapat ijin dari Pemkab Karawang dengan Surat Izin Pertambangan Daerah(SIPD), dan sebaiknya setiap perusahaan tambang diwajibkan membuat Buku Rencana Eksploritasi Tambang (BRET) yang didalamnya mencantumkan banyak hal yang berkaitan dengan segala rencana usaha penambangan,” terang Asep.
“Salah satunya adalah kesanggupan yang diwajibkan yakni UKL dan UPL,” imbuh dia.
Dalam (BRET) yang diajukan oleh PT.Atlasindo kepada Pemkab Karawang memuat klausul-klausul yang berkaitan dengan Usaha pelestarian Alam & lingkungan, demikian pantauan Forum Das Citarum karawang.
Menurut mereka, kegiatan penambangan akan mengakibatkan kerusakan Alam,antara lain. perubahan Topografi Sistem “open cut”. “Sementara Topografi ‘open cut’ yang digunakan oleh PT.Atlasindo sangat jelas akan merubah bentang Alam memangkas bukit secara keseluruhan dari arah level puncak (321 m dpl sampai level terendah 140 m dpl),”Jelas Andri Kurniawan.
Kemudian Rd.Andri Kurniawan menjelaskan perubahan Hidrologis.Sebagai mana hukum Alam bahwa air hujan akan diserap tanah secara efektif,dengan penambangan ini air limpahan akan meningkat secara bertahap sebagai akibat dari berubahnya nilai kosfisien “run up”. Air limpahan yang cukup besar tersebut akan terjadi pada jenjang yang ditinggalkan,terutama pada jenjang yang memiliki kemiringan “overall slop” 450.
“Perubahan kesuburan tanah karena pengupasan “overburden” akan menghilangkan unsur hara oleh pencucian air hujan dan erosi.Perubahan Persediaan Bahan Galian karena gunung tersebut terus di bongkari,” beber Andri.
Selain dampak terhadap Alam, penambangan juga berdampak terhadap kenyamanan sosial masyarakat sekitar diantaranya. Dampak dari peledakan antara lain : vibrating, flying rock,air blast, berdampak sebaran debu pada lokasi penambangan dari kegiatan pemboran dan unit pemecahan batu.
Kemudian, sebaran debu sepanjang jalan pengangkutan yang diakibatkan oleh kendaraan pengangkut bahan galian. kebisingan yang diakibatkan oleh crushing dan yang ditimbulkan oleh lalu lintas dump truck serta kemacetan lalu lintas dan kerusakan jalan yang dilalui truk, terutama dump truck pengangkut hasil Tambang.
“Lihat dan buktikan saja,bagaimana kondisi jalan dari jalur Badami sampai Loji, nyaris secara menyeluruh rusak parah,dikarenakan sering dilewati kendaraan bertonase tinggi,” putus Andri.
Lebih jauh Asep ketua Forum Das pun menjelaskan, selain soal kerusakan Alam, persoalan jalan yang merupakan jalan kelas III juga harus menjadi fokus perhatian Pemkab Karawang. “Sebaiknya dievaluasi soal ijin penambangan PT.Atlasindo, bila perlu dicabut.” simpul Asep. (P Purba)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.