JAKARTA POSTKEADILAN – Sebanyak 10 (sepuluh) warga negara Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 13 Mei 2023. Ke-10 WNI yang diduga akan bekerja di Saudi Arabia berencana berangkat dengan maskapai Srilanka Airlines UL 365 tujuan Colombo. Setelah dilakukan proses pemeriksaan mendalam diketahui bahwa mereka tidak memiliki persyaratan dokumen yang lengkap berupa kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) serta belum berkoordinasi dengan Badan pekerja Migran Indonesia (BP2MI).( 16 Mei 2023)
Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menjelaskan, “Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menemukan bahwa ke-10 WNI tersebut belum memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri, oleh karenanya kami mengontak BP2MI untuk berkoordinasi atas temuan ini”. Tito menambahkan bahwa dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Badan Pelrindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Penundaan keberangkatan terhadap WNI yang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, petugas Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah. “Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda keluar.
Tito menambahkan bahwa sepanjang periode 1 Januari – 16 Mei 2023, Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan 1.662 WNI yang diduga Calon PMI Non Prosedural dengan data sebagai berikut:
Januari | : | 212 penundaan |
Februari | : | 415 penundaan |
Maret | : | 530 penundaan |
April | : | 307 penundaan |
Mei | : | 198 penundaan |
Setelah dilakukan proses pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa kesepuluh WNI tersebut seluruhnya adalah perempuan dengan rata-rata usia 32 tahun yang berasal dari provinsi Jawa Barat. Atas hasil pemeriksaan ini, ke-10 WNI telah diserahterimakan kepada pihak BP2MI Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilaksanakan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Sekretaris Umum BP2MI, Rinardi dalam kesempatan konferensi pers yang digelar di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia P4MI mengapresiasi kesigapan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, “Kami mengapresiasi petugas Imigrasi yang sigap
melaporkan kejadian ini, semoga ke depannya koordinasi kita untuk mencegah
keberangkatan CPMI Non Prosedural semakin kuat,” pungkasnya.
Rinardi menambahkan bahwa saat ini BP2MI tengah mengusulkan upaya pemblokiran paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kurun waktu 5 tahun bagi WNI mantan calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. Diharapkan langkah ini dapat menjadi alert system bagi kantor Imigrasi di seluruh Indonesia jika ke depan mantan CPMI Non Prosedural masih berupaya membuat paspor untuk keperluan bekerja.