“Awal pembangunannya diberi jangka waktu selama 6 bulan pada tahun 2023, mulai dari Juni sampai Desember,” papar dirinya.
Akan tetapi, sambung dia, setelah melalui tahapan demi tahapan, fisik pembangunan di lapangan berbanding terbalik. Ternyata sampai akhir tahun 2023 proyek masih juga belum selesai.
“Karena berbagai kendala seperti izin lahan warga dan termasuk keadaan cuaca yang tidak menentu, belum lagi banjir sehingga proyek tidak selesai sesuai target,” jelas dia.
Ia menceritakan, pihak kontraktor yang bekerja diberi tambahan jangka waktu, untuk menyelesaikan pembangunan selama 50 hari.
“Ada toleransi penambahan waktu bekerja dari Januari sampai tanggal 6 Februari 2024. Pun ternyata tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lahat, Mirza Azhary ST MT menuturkan, pihaknya memutus kontrak rekanan tersebut, sebab tidak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek dimaksudkan. Padahal tambahan toleransi waktu diberikan, kenyataan.di lapangan jauh sekali.
Penutis : Bambang.